Minggu, 18 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Gordon Temui Hakim yang Memvonisnya 3 Bulan Penjara

Redaksi
21 November 2025
di BATAM
0
Gordon Temui Hakim yang Memvonisnya 3 Bulan Penjara

Hakim Vabieanes Stuart Watimena ( Kiri ) saat melakukan pertemuan dengan Gordon Silalahi usai lepas dari Penjara. ( Foto Oky )

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.i,Batam – Ucapan Hakim Vabieanes Stuart Watimena saat persidangan terhadap terdakwa Gordon Silalahi beberapa bulan lalu menjadi momen yang tak pernah hilang dari ingatan. Gordon, yang sebelumnya divonis 3 bulan dan resmi menghirup udara bebas pada 5 Oktober 2025, kini bisa kembali melangkah dengan hati yang lebih ringan. Namun kebebasan itu bukan satu-satunya hal yang membuatnya terharu. Ada sesuatu yang jauh lebih dalam, lebih menyentuh, yang menempel di benaknya sejak hari vonis dijatuhkan.

Sebuah nasihat atau mungkin lebih pantas disebut sentuhan moral seorang hakim yang bijaksana telah membuat kesan yang begitu kuat bagi Gordon. Sampai pada titik ia, dengan caranya sendiri, ingin menempelkan logo kecil sebagai bentuk penghormatan kepada Hakim Watimena. Bukan karena formalitas, bukan pula karena euforia kebebasan, tetapi karena rasa terima kasih yang lahir dari hati yang telah disentuh oleh kebijaksanaan seorang manusia di balik palu keadilan.

Baca Juga

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
14
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
24

Dua minggu setelah ia bebas, Gordon kembali melangkahkan kaki ke Pengadilan Negeri Batam. Namun kali ini bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai seseorang yang ingin menyampaikan rasa terima kasih. Ia ingin bertemu dengan hakim  yang telah memberinya bukan hanya putusan, tapi sebuah pemahaman hidup yang terasa lebih berharga daripada vonis itu sendiri.

Pertemuan itu berlangsung hangat. Ada senyum tulus yang mengalir dari keduanya, seolah menggugurkan batas antara seorang hakim dan seorang mantan terdakwa. Di bahu Gordon, Hakim Watimena menepuk ringan sebuah tepukan yang mengandung makna, tepat pada Kamis, ( 20/11 /2025 ).

“Kamu bisa bangkit, kamu bisa berubah.” Bagi Gordon, momen itu bukan sekadar pertemuan singkat. Itu adalah bentuk penerimaan yang mungkin selama ini tak ia dapatkan dari dunia di luar sana.

Momen ini terjadi karena pada hari persidangan- persidangan terakhir, Hakim Vabieanes Stuart Watimena yang sejak awal memimpin persidangan dengan tenang dan penuh kesabaran, tiba-tiba menyelipkan sebuah nasihat yang begitu menembus ke dalam hati. Dengan suara teduh, ia menatap Gordon dan berkata pelan, “Ketika orang menyakiti kita lalu kita balas dengan menyakiti, itu hal yang biasa. Tetapi ketika kita dibalas luka dengan kebaikan, itu baru luar biasa.”

Kalimat itu membuat ruang sidang sunyi untuk beberapa detik. Tidak ada yang berbicara, seolah setiap orang yang hadir sedang menelan makna dari kata demi kata yang baru saja diucapkan. Itulah saat di mana Gordon merasa dirinya dilihat bukan sebagai pelaku kesalahan, tetapi sebagai manusia yang masih bisa diperbaiki.

Hakim Watimena lalu melanjutkan, “Karena itu, berdamailah dengan diri sendiri. Sebab hanya dengan berdamai, hidup kita bisa kembali menemukan ketenangan.” Kalimat itu, bagi Gordon, tidak hanya menjadi nasihat. Ia menjadi kompas baru arah yang menunjukkan bagaimana menjalani hari berikutnya.

Bahkan dalam perjalanan pulang dari pengadilan hari itu, Gordon sempat berhenti sejenak di halaman PN Batam. Ia memandang langit, merasakan angin sore menyentuh wajahnya, dan menyadari bahwa tidak semua orang yang berkuasa memilih untuk menghakimi dengan dingin. Ada di antara mereka yang memilih untuk mengajar dengan hati. Dan itu jauh lebih membekas daripada hukuman itu sendiri.

Gordon pernah merasa hidupnya hancur. Ia pernah merasa dunia memandangnya sebagai beban. Namun satu nasihat dari seorang hakim mampu mengubah cara ia melihat dirinya. Ia mulai yakin bahwa manusia bisa memulai kembali, selama ada yang mengingatkannya dengan cara yang manusiawi.

Tak sedikit orang yang keluar dari ruang sidang dengan rasa dendam atau kecewa. Tetapi Gordon keluar dengan tekad baru. Ia ingin menjadi pribadi yang lebih baik, bukan untuk orang lain, tetapi untuk dirinya sendiri. Nasihat itu telah membuatnya sadar bahwa kedamaian bukan pemberian, melainkan pilihan. Dan untuk pertama kalinya, ia memilihnya dengan penuh kesadaran.

Kini, setiap kali Gordon menceritakan pengalamannya kepada keluarga dan sahabat, suaranya selalu bergetar. “Bukan hukum yang membuat aku berubah,” ujarnya pelan, “tetapi manusia di balik hukum itu.” Dan senyuman bijaksana dari hakim Watimena seolah kembali diingatkan bahwa hidup harus terus melangkah ke depan dimulai dari berdamai diri sendiri. ( Oky ).

Tags: Hakim Vabieanes Stuart Watimena
Sebelumnya

Soeryo Terpilih Menjadi Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri, IKABSU Ucapkan Selamat

Berikutnya

Batam Darurat Sampah, 21 Ton Sampah Rumah Tangga Berhasil di Angkut

Berita Terkait

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
14
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
24
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.