Keprionlline.co.id, Lingga- _ Terkait polemik pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Daerah (Bosda) Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Lingga, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikpora Lingga, Hari Firmansyah ST klaim telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Permendagri No 77 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan ini juga dikuatkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri 050-5889 tentang verifikasi Validasi dan Inventaris Pemuktahiran Klasifikasi Kodesifikasi dan Nomenklatur Rencana Pembangunan Daerah.
“Ditambah dengan Peraturan Dalam Negeri No 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah hingga sejak Tahun 2021 pengelolaan bantuan berupa pemberian pakaian seragam sekolah untuk siswa peserta didik baru SD maupun SMP dilaksanakan melalui pedoman sebagai aturan tersebut,” kata Hari Firmansyah mengklarifikasi pemberitaan dugaan korupsi pengelolaan dana Bosda, Kamis (06/06/2024).
Dikatakan, berdasarkan turan tersebut diatas Ketua Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lingga mengeluarkan surat No 083/TAPD/XI/2021 terkait kode rekening belanja pengadaan barang tersebut, dengan uraian Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain.
“Sebelumnya pengelolaan pendagadaan seragam ini dilakukan pihak sekolah penerima. Namun sejak keluarnya Permendagri tersebut pengelolaannya diserahkan ke Disdikpora Lingga,” tegasnya.
Dia berharap dengan klarifikasi ini, masyarakat maupun pihak lainnya dapat memahami bahwa pengelolaan Bosda di Kabupaten Lingga telah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.