Selasa, 13 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Di Depan Polisi, Si Pemenggal Kepala Paman Jadi Linglung

kepri online
28 April 2022
di SERBA - SERBI
0
Di Depan Polisi, Si Pemenggal Kepala Paman Jadi Linglung

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL– Motif pembunuhan sadis terhadap Hermansyah alias Taen (55), warga Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang akhirnya terungkap.

Pemicunya sangat sepele. Berawal saat tersangka AS (21), menuduh Hermansyah yang masih pamannya itu, mencuri handphone miliknya.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander mengatakan, AS diringkus 2 jam setelah kejadian di rumah keluarganya di Desa Tik Kuto.

Namun penyidik belum bisa mengorek data lebih dalam, karena kondisi AS yang mengalami depresi.

‘’Sejauh ini pengakuan tersangka ia emosi ke korban karena HP nya (handphone, red) diduga dicuri korban,’’ kata Alexander.

Sebelum menghabisi nyawa korban dengan cara memenggal bagian leher, hingga kepala korban terpisah dengan badan.

AS sempat menanyakan perihal handphonenya yang hilang. Namun dijawab korban dengan perkataan yang kurang elok, sehingga keduanya terlibat cekcok.

‘’Posisi korban saat itu memang sedang duduk di teras rumahnya, persisnya TKP ditemukannya korban dalam kondisi tewas dengan leher terputus,’’ terang Alexander.

Dari olah TKP, polisi menemukan parang sepanjang 40 centimeter milik AS yang tinggal di TKP.

Sesuai pengakuan AS, dengan parang itulah ia membacok leher korban hingga putus dengan sekali tebasan.

‘’Sebelum membacok leher korban, tersangka sempat mengayunkan parangnya ke arah kepala korban.

Namun ditangkis hingga tangan kiri korban terluka parah,’’ jelas Alexander.

Apa yang disampaikan AS, lanjut Alexander belum sepenuhnya bisa dipercaya. Mengingat kondisinya yang seperti orang linglung, sehingga dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah.

‘’Tetapi kami sudah mengantongi bukti keterangan lain dari para saksi yang pertama kali mengetahui kejadian,’’ tukas Alexander.

Ancaman 20 Tahun

Atas perbuatannya, AS terancam penjara 20 tahun atas jeratan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan.

Juga terancam hukuman mati dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

‘’Lihatlah nanti seperti apa hasil penyidikannya,’’ ungkap Alexander.

Kepala Desa Tik Kuto, Nasril Yani mengaku jasad korban sudah disemayamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desanya, Jumat (22/4) petang.

Antara korban dan AS masih ada hubungan keluarga, di mana AS merupakan keponakan korban.

“Apa masalahnya saya sendiri belum mengetahui, yang jelas selama ini hubungan keduanya terlihat baik-baik saja,’’ tutur Nasril.

Korban didapati tewas di teras rumahnya pukul 09.30 WIB Jumat. (SUMBER: rakyatbengkulu.com).

Tags: hp hilanghp ponakan hilangponakan penggal kepala pamanTik Kuto
Sebelumnya

Ansar Dampingi Menko Perekonomian Tinjau KEK di Batam

Berikutnya

Takut Jadi Tersangka, Alasan Anggota Pasukan Oranye Ini Tak Melawan Begal Yang Merampas THR-Nya

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.