Keprionline.co.id, Lingga _ Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos secara resmi melantik dan mengukuhkan 75 Kepala Desa serta 379 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lingga, Kamis (04/07/2024).
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Lingga, sekaligus penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepada para kepala desa dan anggota BPD. Pelantikan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala Desa, memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam sambutannya, Bupati M. Nizar menyampaikan harapannya agar seluruh Kepala Desa dan BPD dapat bekerja sama untuk memperkuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES).
Dengan perpanjangan masa jabatan, Kepala Desa diharapkan dapat memastikan program-program Desa selaras dengan pemerintah kabupaten dan provinsi.
“Kepala desa yang sudah terpilih harus memperhatikan kerjasama yang selaras dengan pemerintah Kabupaten Lingga dan provinsi. RPJMDES harus segera dimusyawarahkan dengan BPD agar kegiatan-kegiatan dapat berjalan sesuai harapan,” ujar Bupati Nizar.
Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh, Ketua TP-PKK Kabupaten Lingga, Maratusholiha Nizar, Asisten II Bupati Lingga, Zainal Abidin, Kadis DPMD Kabupaten Lingga, Nelawati, ST, M.A.P, Kepala Inspektorat, M. Jaiz, Kadis Disdikpora, Yulizar Resmedi, Kabag Hukum, Selamat, Para Camat se-Kabupaten Lingga, Para Kepala Desa dan anggota BPD yang dilantik
Pelantikan ini menandai komitmen pemerintah Kabupaten Lingga dalam memperkuat pemerintahan desa dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat. ( Saparuddin ).






