KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tahun 2021-2026, Jumat (24/9/2021).
Paripurna tersebut membahas 3 agenda sidang yaitu penyampaian Pidato Bupati Karimun tentang rancangan peraturan daerah tentang susunan organisasi tata kerja (SOTK) perangkat daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Karimun tahun 2021-2026.
Serta penyampaian laporan banggar terhadap kebijakan umum perubahan (KUPA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021.
Dalam penyampaiannya Bupati Karimun mengajukan 8 rancangan peraturan daerah tentang susunan organisasi tata kerja perangkat daerah yaitu:
1. Mendirikan Dinas Informatika dan Komunikasi (INFOKOM) Tipe A.
2. Mendirikan Badan Penanggulangan Bencana, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A.
3. Mengubah Dinas Pendidikan Tipe A menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A.
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menjadi Tipe A.
5. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Kebersihan tipe B menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B.
6. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe A menjadi Dinas Pariwisata dan ekonomi kreatif tipe A.
7. Dinas perdagangan koperasi usaha kecil menengah dan energi sumber daya mineral tipe A, menjadi Dinas perdagangan koperasi usaha mikro dan energi sumber daya mineral tipe A.
8. Satuan Polisi Pamong Praja memisahkan Sub Urusan Pemadam Kebakaran.
Bupati Karimun mengatakan Perubahan-perubahan ini berdasarkan UU Nomor 23 dan PP Menteri.
“Kita juga menyampaikan Ranperda Struktur Organisasi perangkat daerah yang merupakan perubahan perda kita yang lama yang tidak sesuai lagi dengan amanat UU 23 dan beberapa peraturan-peraturan menteri Dalam Negeri dan PP Mentri Mentri terkait.” Jelas Bupati Karimun.
Menurut Bupati Karimun Perubahan ini sangat membantu dan SOTK ini sejalan dengan RPJMD karena untuk mengakomodir kegiatan pembangunan tahun 2022 yang mengacu kepada RPJMD dan pelaksananya harus dilaksanakan oleh OPD dengan SOTK yang baru. (KomHumas Pemkab Karimun)