Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Tokoh Muda Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR) berencana akan melakukan aksi demo di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI terkait penolakan keputusan Bawaslu RI atas pengumuman hasil fit and proper test Calon Anggota Bawaslu Kepri, nomor: 42/KP/P/K1/07/2023 yang meloloskan Febriadinata sebagai Anggota Bawaslu Kepri periode 2023-2028, dibandingkan peserta lainnya.
Tokoh Muda Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR), Andry Amsi mengatakan, Febriadinata anggota Bawaslu Kepri periode 2023-2028 yang dipilih lolos dalam hasil fit and proper test pernah terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dengan amar putusan perkara nomor: 27-PKE-DKPP/I/2021. Saat itu, yang bersangkutan sebagai Ketua Bawaslu Bintan dan pernah diberhentikan oleh DKPP RI dari Ketua Bawaslu menjadi Anggota Bawaslu.
Atas hal ini, kami berikan waktu dua minggu untuk mengevaluasi hasil tim seleksi anggota Bawaslu, kalau belum ada respon, BP3KR akan melakukan aksi demo ke Bawaslu RI, kata Tokoh Muda Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR), Andry Amsi kepada wartawan, Rabu ( 26/7/2023).
Ketua Timsel calon Bawaslu, Kepri, Fendi Hidayat mengatatakan, masa tugas timsel calon Bawaslu sudah berakhir dan kami tidak bisa memberikan tanggapan terkait dengan hal ini, Selain itu semua dokumen sudah kita serahkan ke Bawaslu RI, silakan di konfirmasi kesana, kata Ketua Timsel calon Bawaslu, Kepri, Fendi Hidayat. ( OPPY ).






