Kamis, 14 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Bertemu Dirjen Imigrasi, Gubernur Ansar Minta Kebijakan Bebas VoA Diberlakukan Lagi

kepri online
21 Juli 2022
di SERBA - SERBI
0
Bertemu Dirjen Imigrasi, Gubernur Ansar Minta Kebijakan Bebas VoA Diberlakukan Lagi

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad tak berhenti mengupayakan kebangkitan pariwisata di Kepri dalam rangka pemulihan perekonomian pasca pandemi. Penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) yang diberlakukan sejak 18 Maret 2020 masih dirasakan Gubernur Ansar sebagai sesuatu yang menghambat kebangkitan pariwisata seperti sebelum pandemi.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) masuk ke Provinsi Kepulauan Riau selama bulan Mei 2022 tercatat sebanyak 23.842 kunjungan atau mengalami peningkatan hingga 101,93 persen dibanding bulan sebelumnya. Sementara itu, jika dibandingkan dengan Mei 2021, terjadi peningkatan sebesar 8.896,98 persen. Namun, menurut Gubernur Ansar untuk mencapai jumlah wisatawan seperti sebelum pandemi, masih banyak upaya yang harus dilakukan.

Baca Juga

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
20
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
41

Seperti diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, terdapat 169 negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan fasilitas pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan, termasuk Singapura dan Malaysia yang merupakan penyumbang jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepri.

Namun dengan mempertimbangkan pencegahan peningkatan penyebaran virus corona di Wilayah Indonesia, maka pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.

Dengan dikeluarkannya Permen tersebut, maka Perpres 26 tahun 2016 sementara tidak berlaku dan secara tidak langsung berpengaruh pada minat wisatawan untuk berkunjung ke Kepri walau pintu pariwisata telah dibuka.

Gubernur Ansar, dengan mempertimbangkan penanganan pandemi Covid-19 di Kepri yang terbilang cukup sukses dimana status yang mulai membaik, rendahnya jumlah kasus, serta capaian vaksinasi yang baik, bertemu langsung dengan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Rabu (20/07).

Gubernur di hadapan Dirjen Imigrasi dan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris serta Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri Morina Harahap meminta agar bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) sesuai Perpres 21/2016 diberlakukan kembali seperti sebelum pandemi.

“Ini saya juga meneruskan aspirasi dari para pelaku pariwisata di Kepri dimana merekalah yang paling terdampak saat pandemi. Dengan diberlakukannya kembali Perpres 21/2016 itu nantinya akan makin mendongkrak minat wisman yang semakin menunjukkan tren positif belakangan ini” ujar Gubernur Ansar.

Namun, dengan memperhatikan kondisi Pandemi secara nasional, jika diberlakukannya kembali Perpres 21/2016 belum disetujui, maka Gubernur Ansar memohon diskresi khusus bagi Provinsi Kepri.

“Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri” kata eks Legislator Senayan periode 2019-2020 ini.

Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam kesempatan itu menyampaikan pada dasarnya ia mendukung penuh kemajuan serta kebangkitan kembali pariwisata di Kepri.

“Kita dukung untuk pulihnya ekonomi nasional. Kita terima usulan Pak Gubernur dan akan kita bahas” kata Widodo.

Namun, Widodo memberikan catatan bahwasanya pemberlakuan kembali bebas visa kunjungan nantinya harus memperhatikan aspek keamanan dan kemanfaatan.

“Jangan nanti dengan diberlakukannya kebijakan tersebut kita lalai pada aspek keamanan dan kemanfaatan atas fasilitas yang diberikan, karena kita tahu sampai saat ini pandemi belum usai” tutupnya. (SUMBER: DISKOMINFO KEPRI).

Tags: bebas visa kunjunganGubernur Kepulauan RiauH. Ansar AhmadKebijakan Bebas VoA
Sebelumnya

Putra Siregar Pilih Damai, PS Glow Resmi Ditutup, Sisa Produk Bakal Diberikan Gratis ke Masyarakat

Berikutnya

Penanda-tanganan PKS Antara SMSI Dengan TNI AD Bentuk Sinergi Dalam Menjaga NKRI Dan Cita-cita Kemerdekaan

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
20
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
41
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
24

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.