Keprionline.co.id, Batam – Beredar surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) dengan Nomor 485/K/MD.00.00/IX/2023 tanggal 7 September 2023, yang ditujukan kepada Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, Kapolda Kepri, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam dan Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam dengan perihal pertemuan pramediasi.
Dalam surat pada alinea kedua, Komnas HAM telah mnerima surat pengaduan dari Ketua Koordinator kerabat Masyarakat Adat Tempatan ( Keramat ) pada 2 Juni 2023 perihal permohonan legalitas lahan masyarakat kampung-kampung di Pulau rempang, Pulau Galang dan Pulau Gaolang Baru.
Menindak lanjuti pengaduan yang disampaikan dan belum ada penyelesaian bersama atas permasalah tersebut, maka suai fungsi dan tugas kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 76 Ayat (1) jo, pasal 89, akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, Kapolda Kepri, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam dan Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam pada hari Senin, 11 September 2023 di Kantor komnas HAM, isi dalam surat Komnas HAM yang beredar di Group WA,Kamis (7/9/2023). ( Grd).






