Keprionline.co.id , Karimun – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Karimun , Bakti Lubis SH mengakui tiga perusahaan yang ada di Kundur sudah memiliki tiga kesalahan yang fatal dan itu harus ditindak lanjuti dengan serius . Saya sudah menerima laporannya dari teman – teman komisi terkait dengan persoalan tiga perusahaan ini .
Dan awal bulan Mei 2017 ini saya akan berikan kesimpulannya sesuai dengan fakta yang ditemukan teman – teman komisi saat melakukan sidak dan hearing dengan tiga perusahaan ini . Tiga perusahaan ini memang mengantongi izin seperti Surat Izin Usaha Perdagangan dan lainnya tetapi tidak cukup hanya itu saja .
Masalah polimik yang terjadi ditengah – tengah masyarakat kundur terkait dengan masalah perusahaan ini saya minta jangan dibesar – besarkan dan seharusnya pihak perusahaan dan masyarakat paham aturan itu ada , Memang dari segi sosial dan pengembangan Sumber Daya Manusia ( SDM ) tiga perusahaan ini sudah membantu masyarakat lokal tetapi dari segi aturan mereka sudah salah , kata Bakti Lubis kepada Keprionline.co.id ketika diwawancarai di ruang kerjanya , Jum’at ( 28 / 4 ) .
Sementara tiga perusahaan pengelohan hasil pertanian di Kundur yang di duga telah menyalahi aturan adalah PT . Gasifikasi Indonesia , PT.Stargrower , PT Sadewa dan PT. Agro Mekar Lestari kajian pelanggaran perizinan lingkungan hidup , Hutan Mangrove , perlindungan konsumen dan kontribusi ke daerah . ( KO / Red / jhon – KRM ) .
