Kamis, 23 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Anak Mantan Gubernur Kepri Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Redaksi
21 Agustus 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Anak Mantan Gubernur Kepri Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang diruang sidang Kusuma Admatja dipimpin oleh Riky Ferdinand SH (Ketua majelis hakim), Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH selaku hakim anggota.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang -Tiga orang yang terlibat korupsi bantuan sosial (bansos) di Dispora dan Kesbangpol Provinsi Kepri, hari ini, Senin (21/08) disidangkan untuk pertama kali dalam cluster III Bansos Kepri Gate ketika Isdianto menjabat Gubernur Kepri.

Tiga orang tersebut adalah, Tri Wahyu Widadi (terpidana dalam kasus korupsi bansos cluster I), Abdi Surya Rendra MAP (Kabid Aset DPPKAD Kepri) dan Ari Rosandi (Kasubbid administrasi pengelolaan aset di DPPKAD Kepri). Nama terakhir merupakan putra eks Gubernur Kepri, Isdianto.

Baca Juga

Wabup Karimun Tegaskan Penataan Pasar Puan Maimun Demi Kepentingan Bersama, Relokasi ke Blok D Masih Dikaji

BEI dan KSEI Buka Data Kepemilikan Saham di Atas 1%, Dorong Transparansi Pasar Modal

21 April 2026
10
Polri Perkuat Kerja Sama dengan PBB, Keselamatan Personel Misi Perdamaian Jadi Prioritas

Polri Perkuat Kerja Sama dengan PBB, Keselamatan Personel Misi Perdamaian Jadi Prioritas

20 April 2026
11

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang diruang sidang Kusuma Admatja dipimpin oleh Riky Ferdinand SH (Ketua majelis hakim), Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH selaku hakim anggota.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menugaskan Bambang Wiratdany SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim, Ricky Ferdinand SH menanyakan pada para terdakwa tentang dakwaan, apakah dibacakan seluruhnya atau intinya saja. Para terdakwa dan pengacaranya sepakat membacakan intinya saja.

Terungkap dalam dakwaan atas nama Abdi Surya Rendra yang didampingi Hendie Devitra SH MH dan Oky Ferdyan SH sebagai penasehat hukumnya. Bahwa ada anggaran dari pokok pikiran (pokir) dewan (DPRD Kepri, red) sebesar Rp 5 Miliar yang masuk dalam anggaran hibah. Anggaran pokir hibah inilah yang disepakati dicairkan dengan pengajuan proposal dan adanya kesepakatan pemotongan sebanyak 30 persen oleh Ari Rosandi yang didatangi Abdi Surya Rendra dirumahnya, Sei Jang.

Jaksa juga menguraikan modus para terdakwa untuk mencairkan anggaran pokir dari dewan Kepri tersebut, berupa proposal acara seminar hingga sosialisasi sejumlah kegiatan, padahal kegiatan itu patut diduga fiktif yang memakai nama sejumlah LSM.

Menurut jaksa ada LSM yang tidak memiliki dokumen lengkap berupa tidak memiliki akte pendirian yang disahkan Kemenkum HAM RI namun tetap diberikan uang Tri Wahyu Widadi.”Ari Rosandi berperan mempercepat proses pencairan dana bansos di Kesbangpol dan Dispora Kepri padahal ada sejumlah kegiatan masih kosong (tidak ada kegiatan hanya berupa estimasi,red).”ucap jaksa dalam dakwaanya.

Bahkan jaksa juga mengungkapkan, ada tanda tangan pemohon yang mengajukan proposal yang dipalsukan di Dispora Kepri.

Dalam kasus ini, jaksa menyebutkan, terdakwa Tri Wahyu mendapat Rp 629 juta kemudian sebanyak Rp 248 juta didapat Abdi Surya Rendra sedangkan Ari Rosandi Rp 299 juta.”Total kerugian negara Rp 1 miliar 638 juta berdasarkan hasil audit BPK.”ucap jaksa Bambang Wiratdany SH.

Ari Rosandi dengan penasehat dengan hukum Bali Dalo SH dan terdakwa Tri Wahyu Widadi dengan pengacara Jefri Idham SH serta Abdi Surya dengan pengacara Hendie Devitra SH MH dan Oky Ferdyan SH diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk konsultasi dengan penasehati hukumnya masing-masing. Para penasehat hukum, kecuali terdakwa Tri Wahyu menyatakan tidak mengajukan keberatan.”Ijin yang mulia, kami mengajukan keberatan yang mulia.”ucap Jefri Idham SH penasehat hukum Tri Wahyu.

Ketua majelis hakim menanggapi pernyataan penasehat hukum Abdi Surya Rendra yang meminta sidang atas kliennya disidangkan lebih lanjut.”Kami berikan alternatif, minggu depan siapkan keberatan. Yang lain tetap sidang dengan agenda saksi untuk terdakwa lain. Agar lebih efektif dan tidak ada pengulangan pemberian keterangan.”saran ketua majelis hakim.

Persidangan dilanjutkan pada Selasa, 29 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan jaksa untuk terdakwa Abdi Surya Rendra dan Ari Rosandi.(red ).

Tags: Anak Mantan Gubernur Kepri Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bansos
Sebelumnya

Angka Kecelakaan Meningkat, Polisi Pasang Banner Standing

Berikutnya

Lomba Pesparawi Perdana, Pergaulan Simajuntak Undang Masyarakat Karimun

Berita Terkait

Wabup Karimun Tegaskan Penataan Pasar Puan Maimun Demi Kepentingan Bersama, Relokasi ke Blok D Masih Dikaji
KEPRI TANJUNGPINANG

BEI dan KSEI Buka Data Kepemilikan Saham di Atas 1%, Dorong Transparansi Pasar Modal

21 April 2026
10
Polri Perkuat Kerja Sama dengan PBB, Keselamatan Personel Misi Perdamaian Jadi Prioritas
KEPRI TANJUNGPINANG

Polri Perkuat Kerja Sama dengan PBB, Keselamatan Personel Misi Perdamaian Jadi Prioritas

20 April 2026
11
Harga Tiket Pesawat Melambung, Warga Natuna Minta Keadilan Transportasi
KEPRI TANJUNGPINANG

Harga Tiket Pesawat Melambung, Warga Natuna Minta Keadilan Transportasi

18 April 2026
7

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CIC Soroti Oknum Plt. Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Kegiatan Layanan Kesehatan UKM dan UKP Miliaran Rupiah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.