Kamis, 18 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Anak Mantan Gubernur Kepri Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Redaksi
21 Agustus 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Anak Mantan Gubernur Kepri Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang diruang sidang Kusuma Admatja dipimpin oleh Riky Ferdinand SH (Ketua majelis hakim), Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH selaku hakim anggota.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang -Tiga orang yang terlibat korupsi bantuan sosial (bansos) di Dispora dan Kesbangpol Provinsi Kepri, hari ini, Senin (21/08) disidangkan untuk pertama kali dalam cluster III Bansos Kepri Gate ketika Isdianto menjabat Gubernur Kepri.

Tiga orang tersebut adalah, Tri Wahyu Widadi (terpidana dalam kasus korupsi bansos cluster I), Abdi Surya Rendra MAP (Kabid Aset DPPKAD Kepri) dan Ari Rosandi (Kasubbid administrasi pengelolaan aset di DPPKAD Kepri). Nama terakhir merupakan putra eks Gubernur Kepri, Isdianto.

Baca Juga

207 Petugas Diterjunkan, Karimun Siap Petakan Kekuatan Ekonomi Daerah Lewat Sensus 2026

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri, Anindya Bakrie Dorong Lahirnya Pengusaha Kelas Nasional dari Bumi Segantang Lada

17 Juni 2026
9
207 Petugas Diterjunkan, Karimun Siap Petakan Kekuatan Ekonomi Daerah Lewat Sensus 2026

Ekonomi Kepri Tumbuh 7,04 Persen, Ansar Minta KADIN Percepat Lahirnya Pelaku Usaha Baru

17 Juni 2026
8

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang diruang sidang Kusuma Admatja dipimpin oleh Riky Ferdinand SH (Ketua majelis hakim), Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH selaku hakim anggota.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menugaskan Bambang Wiratdany SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim, Ricky Ferdinand SH menanyakan pada para terdakwa tentang dakwaan, apakah dibacakan seluruhnya atau intinya saja. Para terdakwa dan pengacaranya sepakat membacakan intinya saja.

Terungkap dalam dakwaan atas nama Abdi Surya Rendra yang didampingi Hendie Devitra SH MH dan Oky Ferdyan SH sebagai penasehat hukumnya. Bahwa ada anggaran dari pokok pikiran (pokir) dewan (DPRD Kepri, red) sebesar Rp 5 Miliar yang masuk dalam anggaran hibah. Anggaran pokir hibah inilah yang disepakati dicairkan dengan pengajuan proposal dan adanya kesepakatan pemotongan sebanyak 30 persen oleh Ari Rosandi yang didatangi Abdi Surya Rendra dirumahnya, Sei Jang.

Jaksa juga menguraikan modus para terdakwa untuk mencairkan anggaran pokir dari dewan Kepri tersebut, berupa proposal acara seminar hingga sosialisasi sejumlah kegiatan, padahal kegiatan itu patut diduga fiktif yang memakai nama sejumlah LSM.

Menurut jaksa ada LSM yang tidak memiliki dokumen lengkap berupa tidak memiliki akte pendirian yang disahkan Kemenkum HAM RI namun tetap diberikan uang Tri Wahyu Widadi.”Ari Rosandi berperan mempercepat proses pencairan dana bansos di Kesbangpol dan Dispora Kepri padahal ada sejumlah kegiatan masih kosong (tidak ada kegiatan hanya berupa estimasi,red).”ucap jaksa dalam dakwaanya.

Bahkan jaksa juga mengungkapkan, ada tanda tangan pemohon yang mengajukan proposal yang dipalsukan di Dispora Kepri.

Dalam kasus ini, jaksa menyebutkan, terdakwa Tri Wahyu mendapat Rp 629 juta kemudian sebanyak Rp 248 juta didapat Abdi Surya Rendra sedangkan Ari Rosandi Rp 299 juta.”Total kerugian negara Rp 1 miliar 638 juta berdasarkan hasil audit BPK.”ucap jaksa Bambang Wiratdany SH.

Ari Rosandi dengan penasehat dengan hukum Bali Dalo SH dan terdakwa Tri Wahyu Widadi dengan pengacara Jefri Idham SH serta Abdi Surya dengan pengacara Hendie Devitra SH MH dan Oky Ferdyan SH diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk konsultasi dengan penasehati hukumnya masing-masing. Para penasehat hukum, kecuali terdakwa Tri Wahyu menyatakan tidak mengajukan keberatan.”Ijin yang mulia, kami mengajukan keberatan yang mulia.”ucap Jefri Idham SH penasehat hukum Tri Wahyu.

Ketua majelis hakim menanggapi pernyataan penasehat hukum Abdi Surya Rendra yang meminta sidang atas kliennya disidangkan lebih lanjut.”Kami berikan alternatif, minggu depan siapkan keberatan. Yang lain tetap sidang dengan agenda saksi untuk terdakwa lain. Agar lebih efektif dan tidak ada pengulangan pemberian keterangan.”saran ketua majelis hakim.

Persidangan dilanjutkan pada Selasa, 29 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan jaksa untuk terdakwa Abdi Surya Rendra dan Ari Rosandi.(red ).

Tags: Anak Mantan Gubernur Kepri Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bansos
Sebelumnya

Angka Kecelakaan Meningkat, Polisi Pasang Banner Standing

Berikutnya

Lomba Pesparawi Perdana, Pergaulan Simajuntak Undang Masyarakat Karimun

Berita Terkait

207 Petugas Diterjunkan, Karimun Siap Petakan Kekuatan Ekonomi Daerah Lewat Sensus 2026
KEPRI TANJUNGPINANG

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri, Anindya Bakrie Dorong Lahirnya Pengusaha Kelas Nasional dari Bumi Segantang Lada

17 Juni 2026
9
207 Petugas Diterjunkan, Karimun Siap Petakan Kekuatan Ekonomi Daerah Lewat Sensus 2026
KEPRI TANJUNGPINANG

Ekonomi Kepri Tumbuh 7,04 Persen, Ansar Minta KADIN Percepat Lahirnya Pelaku Usaha Baru

17 Juni 2026
8
Wajah Baru Tanjungpinang Mulai Dibangun! Rp12 Miliar Dikucurkan, Taman Gurindam 12 Disulap Jadi Pusat UMKM dan Ikon Wisata Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Ansar Jadi Responden Perdana, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai di Kepri

16 Juni 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lahan Bekas Tambang Disulap Jadi Kebun Buah, PT TIMAH dan Polres Bangka Barat Tanam Ratusan Pohon

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Andi Acok Terpilih Aklamasi Pimpin Pertina Karimun 2026-2030, Bidik Emas Porprov dan Cetak Petinju Berprestasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.