Keprionlline.co.id, Bintan – Kasatreskrim Polres Bintan, Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi mengatakan, ada 42 adegan yang akan diperagakan oleh tersangka tersangka pembunuhan inisial MP ( 45 ) Tahun kepada istrinya sendiri di Kelurahan Sei Lekop kecamatan bintan utara Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Kamis ( 16/10/2025).
Tersangka MP akan memperagakan adengan ini sehingga kronologis kejadian terang bederang disaksikan leh masyarakat umum, Selain itu peran penganti korban yang merupakan istri inisial RDK ( 38 ) dilakukan oleh seorang polwan dan disaksikan oleh saksi dan juga pihak Kajaksaan Negeri Bintan, ujar Fikri.
Sementara pantauan media disela-sela rekontruski dimulai adegan pertengkaran antara pelaku dengan korban melakukan pemukulan dan pengrusakan sepeda motor milik korban sampai dengan perkelahian dan pergelutan fisik.
Saat di rekontruksi adegan ke 30 hingga ke 43 terungkap fakta bawha pelaku MP mengambil sebilah parang dari kamar depan rumah dan dengan sadis membacok korban.
Pelaku saat dikonfirmasi media mengakui tega mennghabisi nyawa istrinya karena tersulu api emosi dan saat ini hubungan rumah tangga pelaku dan korban sudah tidak harmonis dan cemburu kepada istri, ujar MP dengan singkat.
Sebelumnya Kasus tragis suami membunuh istri sirinya di Perumahan Grand Pesona Mutiara 3, Jalan Musi, Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur, pada 24 September 2025, ternyata dipicu masalah kecemburuan.
Kehadiran seorang keponakan wanita yang tinggal bersama pasangan tersebut menjadi pemicu retaknya rumah tangga pasutri itu hingga berakhir maut. ( Popy ).






