Keprionline.co.id, BATAM – Perkumpulan ISENABASA, organisasi masyarakat Batak di Kota Batam yang terdiri dari lima subetnis Batak, yakni Toba, Simalungun, Karo, Pakpak, dan Mandailing/Angkola, menyampaikan kronologi sejarah berdirinya organisasi hingga munculnya dugaan pengalihan aset lahan milik Yayasan Isenabasa Barelang yang kini menjadi perhatian berbagai pihak.
Perkumpulan ISENABASA didirikan pada 27 Februari 1999 di Batam. Selanjutnya, pada tahun 2000, organisasi tersebut membentuk badan hukum yayasan dengan nama Yayasan Isenabasa Barelang, yang memperoleh akta pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM. Setelah terbentuk, Yayasan Isenabasa Barelang mengajukan permohonan lahan kepada Otorita Batam. Saat itu, yayasan memperoleh lahan seluas sekitar 40.000 meter persegi atau 4 hektare.
Lahan tersebut sedianya akan digunakan untuk membangun Perkampungan Batak yang mewakili lima subetnis Batak di Batam, sekaligus pembangunan gedung serbaguna.
Namun, karena kebutuhan dana yang cukup besar untuk pelunasan UWTO serta pembangunan gedung serbaguna dan kawasan perkampungan Batak, yayasan kemudian melakukan kerja sama dengan pihak lain. Dalam kerja sama tersebut, sebagian lahan dialihkan untuk membantu pembiayaan pelunasan UWTO dan pembangunan fasilitas yang telah direncanakan.
Pada tahun 2002, Yayasan Isenabasa Barelang melakukan perubahan akta yayasan sekaligus penyesuaian organ yayasan sesuai dengan Undang-Undang Yayasan yang baru.
Susunan organ Yayasan Isenabasa Barelang saat itu terdiri dari:
Pembina
- Johanes Kennedy Aritonang
- RF Ivan Siregar
- Rustam Bangun
Pengurus
- Boy Sitorus
- Sabar Malau
- Gembira Ginting
Pengawas
- Jasarmen Purba
- Benny Panjaitan
- Nutrin Sihaloho
Selanjutnya, berdasarkan revisi penetapan lokasi, lahan yang dimiliki Yayasan Isenabasa Barelang menjadi:
- PL Nomor: 2820090151.C1
- Luas: 21.928 meter persegi
- Tanggal: 29 Mei 2008
Menurut keterangan yang disampaikan, setelah Yayasan Isenabasa Barelang melunasi UWTO selama 30 tahun serta membangun gedung serbaguna, pembangunan tersebut belum dapat diselesaikan akibat keterbatasan dana. Belakangan, pengurus yayasan mengaku dikejutkan dengan informasi bahwa lahan tersebut diduga telah beralih kepada Yayasan Yonkenedia dengan rincian:
PL Nomor: 224092123
Dengan tiga peruntukan, yakni:
- Rumah Tapak
- Luas: 12.885 meter persegi
- Tanggal: 23 Agustus 2024
- Sosial Swasta dan BUMN
- Luas: 5.870 meter persegi
- Komersial
- Luas: 1.996 meter persegi
Menurut pihak Yayasan Isenabasa Barelang, terdapat dugaan bahwa nama Ketua Pembina Yayasan Yonkenedia sama dengan nama Ketua Pembina Yayasan Isenabasa Barelang. Kondisi tersebut disebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pembina, pengurus, maupun pengawas Yayasan Isenabasa Barelang.
Mereka mempertanyakan apakah aset yayasan dapat dialihkan tanpa sepengetahuan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan. Selain itu, mereka juga menyatakan bahwa dokumen asli lahan dari Otorita Batam hingga saat ini masih berada di tangan Sekretaris Yayasan Isenabasa Barelang, yakni Sabar Malau.
Pertanyaan lain yang turut disampaikan adalah apakah OB/BP Batam dapat mengalihkan lahan tersebut tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada pengurus yayasan yang lahannya akan dicabut, serta tanpa menarik dokumen asli penetapan lokasi tersebut.
Persoalan ini kemudian mendapat perhatian dari lima subetnis Batak di Kota Batam, yakni Punguan Batak Toba, Punguan Batak Mandailing/Angkola, Punguan Batak Karo, Punguan Batak Simalungun, dan Punguan Batak Pakpak.
Dalam rapat yang dihadiri perwakilan kelima subetnis tersebut, disepakati pembentukan Tim Peduli Isenabasa yang terdiri dari perwakilan masing-masing subetnis Batak. Tim tersebut diberi tugas untuk mengusut dan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan pengalihan aset lahan Yayasan Isenabasa Barelang.
Menurut pihak yang membentuk tim, dugaan pengalihan aset tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan diduga memenuhi unsur mens rea atau adanya dugaan niat jahat sejak awal untuk menguasai lahan dimaksud. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Tim Peduli Isenabasa berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan memberikan kepastian hukum demi kepentingan masyarakat Batak di Kota Batam. (Oky)
