Minggu, 11 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Orang Tua Murid Soroti SPMB Kepri, Minta Nilai Rapor Diperhitungkan dalam Seleksi SMA

Redaksi
2 Juli 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Wagub Kepri Tinjau Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Natuna

Sejumlah orang tua calon peserta didik menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA di Provinsi Kepulauan Riau. Mereka meminta Dinas Pendidikan Kepri mengevaluasi mekanisme seleksi agar tidak hanya mengacu pada hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), tetapi juga mempertimbangkan nilai rapor sebagai bagian dari penilaian. (Gordon)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Sejumlah orang tua calon peserta didik di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyuarakan keberatan terhadap mekanisme seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA yang dinilai terlalu bergantung pada hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Mereka menilai penentuan kelulusan seharusnya tidak hanya mengacu pada nilai TKA, tetapi juga mempertimbangkan nilai rapor yang mencerminkan konsistensi prestasi belajar siswa selama menempuh pendidikan di tingkat SMP.

Baca Juga

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
43
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
37

Menurut para orang tua, banyak siswa yang memiliki nilai rapor tinggi dan menunjukkan prestasi akademik yang baik selama tiga tahun, namun gagal lolos seleksi karena nilai TKA yang diperoleh tidak cukup tinggi. Kondisi tersebut dinilai belum mencerminkan kemampuan peserta didik secara menyeluruh.

“Kami tidak menolak adanya TKA. Namun, hasil tes itu seharusnya menjadi salah satu komponen penilaian, bukan satu-satunya penentu. Nilai rapor juga harus memiliki bobot yang jelas karena merupakan hasil belajar selama bertahun-tahun,” kata salah seorang wali murid, Parna Simarmata.

Para orang tua berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan dapat mengevaluasi mekanisme seleksi agar lebih berkeadilan. Menurut mereka, kombinasi nilai TKA dan nilai rapor akan memberikan kesempatan yang lebih proporsional bagi seluruh calon peserta didik.

Mereka juga menilai kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat yang memperbolehkan hasil TKA digunakan sebagai salah satu komponen dalam seleksi jalur prestasi SPMB. Adapun besaran bobot antara nilai TKA dan nilai rapor diserahkan kepada pemerintah daerah melalui petunjuk teknis masing-masing.

“Disdik Kepri aneh, ini mungkin satu-satunya daerah yang hanya pakai nilai TKA. Padahal, sejumlah daerah bahkan menerapkan pembobotan yang mengombinasikan nilai rapor dan TKA dengan proporsi yang berbeda-beda, sehingga seleksi tidak hanya ditentukan oleh hasil satu kali tes,” ujar Parna.

Selain mempersoalkan sistem penilaian, sejumlah orang tua juga menyoroti proses verifikasi dalam aplikasi SPMB. Mereka mengaku menemukan adanya peserta yang sebelumnya berstatus gagal verifikasi atau ditolak, namun kemudian berubah menjadi “menunggu dilengkapi”.

Kondisi tersebut, menurut mereka, menimbulkan berbagai pertanyaan dan memicu beragam asumsi di tengah masyarakat mengenai transparansi proses seleksi. Para orang tua berharap Dinas Pendidikan Kepri dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi.

Ramdan, salah seorang wali murid, mengaku kecewa terhadap mekanisme tersebut. Menurutnya, apabila berkas memang tidak memenuhi persyaratan sejak awal, seharusnya status peserta langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Kalau sudah ditolak dari awal tidak usah lagi dilanjutkan. Namun aplikasi ini justru mengubah status menjadi menunggu dilengkapi. Kebijakan ini tidak benar,” ujarnya.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Anggota DPRD Kepulauan Riau, Rudi Chua, mengakui sistem aplikasi SPMB yang digunakan tahun ini masih memiliki sejumlah kelemahan.

“Sistem digital kita masih sangat kacau balau, tetapi semua mau didigitalkan,” katanya.

Rudi meminta para orang tua yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proses SPMB untuk menyampaikan pengaduan secara resmi kepada DPRD Kepri agar dapat ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pendidikan dan panitia penyelenggara.

“Orang tua bisa minta hearing ke Komisi IV DPRD,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung, belum memberikan konfirmasi terkait berbagai keluhan yang disampaikan para orang tua mengenai mekanisme dan pelaksanaan SPMB tahun 2026. (Gordon)

Tags: Minta Nilai Rapor Diperhitungkan dalam Seleksi SMAOrang Tua Murid Soroti SPMB Kepri
Sebelumnya

Ketua GAMKI Batam Sambut Kehadiran POLTEVARA, Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Industri

Berikutnya

Pemkab Karimun Integrasikan Posyandu dengan Enam Standar Pelayanan Minimal

Berita Terkait

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
43
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
37
KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia
KEPRI TANJUNGPINANG

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

6 Oktober 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.