Keprionline.co.id, Batam – Sebanyak 168.000 batang tanpa pita cukai melalui jalur laut berhasil digagalkan petugas bea cukai Kota Batam, Penindakan ini dilakuan oleh Tim Patroli Laut BC 10029 terhadap sebuah speedboat bermesin 1×40 PK di Perairan Tanjung Uncang, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Bea Cukai Kota Batam, Zaky mengatakan, Saat pemeriksaan kami mendapati 14 karton rokok ilegal dengan total 168.000 batang, terdiri 84 ribu batang merek T3 dan 84 ribu batang merek UFO Mild. Seluruhnya beserta speedboat dan dua awak kapal dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.” rinci Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah kepada media, Jumat ( 4/12/2025).
Penyelundupan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.Bea Cukai Batam menegaskan peran aktif sebagai community protector dalam pemberantasan rokok ilegal.Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta dengan tidak mengedarkan, membeli dan mengonsumsi rokok ilegal. Langkah ini penting untuk menekan jumlah permintaan di pasaran untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara,” tutup Zaky. ( Oki ).






