Keprionline.co.id, Karimun – Sesuai dengan Tema “Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagimana tertuang dalam peraturan Bupati Karimun nomor 44 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD) Kabupaten Karimun Tahun 2026 menetapkan tema pembangunan yaitu ” Akselerasi Penguatan Pertumbuhan Pembangunan SDM, Yang Di Ekonomi Daerah Melalui Infrastruktur dan Kualitas Dukung oleh Tata Kelola Pemerintahan yang Inovatif.
Kebijakan umum anggaran Tahun 2026 disusun sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan berbagai prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2026 dengan prioritas pembangunan sebagai berikut:
Peningkatan pertumbuhan ekonomi dan Kemandirian daerah dengan berbasis Kearifan local, Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing guna pengentasan kemiskinan, Peningkatan Infrastruktur dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah dan pengelolaan lingkungan. Peningkatan pelayanan publik dengan tata kelola pemerintahan yang inovatif.
Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan berkaitan dengan tema pembangunan tersebut, selanjutnya dituangkan kedalam dokumen kebijakan umum anggaran atau KUA, dan prioritas plafon anggaran sementara atau PPAS yang telah disepakati bersama.
“Penekanan prioritas -prioritas pembangunan tersebut diharapkan akan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Karimun .
Bupati menyampaikan setelah melalui pembahasan antara Tim Anggaran, Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu,KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 telah disepakati bersama terdapat penyesalan terhadap target pendapatan maupun belanja serta pembiayaan sebagaimana yang telah tertuang dalam rancangan KUA dan PPAS.
“KUA dan PPAS yang telah disepakati tersebut menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah menyusun RKA SKPD yang selanjutnya dalam dikompilasi menjadi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Karimun tahun anggaran 2026.
Sehubungan dengan alur proses tersebut, perkenankan saya menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten karimun tahun anggaran 2026, yang selanjutnya akan kembali dilakukan pembahasan sebelum mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Semoga pembahasan dan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tersebut nantinya berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Berkenaan dengan ini, kami mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten karimun tahun anggaran 2026 serta perkenankan pula saya menjelaskan secara garis besar postur apbd tersebut sebagai berikut:
Pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten karimun tahun anggaran 2026 sebesar pendapatan daerah diproyeksikan Rp. 1.124.558.922.767,00 (satu triliun seratus dua puluh empat miliar lima ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah). Target pendapatan ini sama dengan target
Pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten karimun tahun anggaran 2026, bahwa belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.298.989.336.511,08 (satu triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus sebelas koma delapan rupiah). Proyeksi belanja ini sama jika dibandingkan dengan proyeksi belanja pada kesepakatan kua dan ppas tahun anggaran 2026.
Dengan melihat struktur pendapatan dan belanja tersebut maka terdapat selisih defisit sebesar Rp 174.430.413.744,08 (seratus tujuh puluh empat miliar empat ratus tiga puluh juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh empat koma delapan rupiah).
Defisit ini selanjutnya akan didanai melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp 175.930.413.744,08 (seratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh empat koma delapan rupiah) yang bersumber dari perkiraan
Sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar rp 40.930.413.744,08 (empat puluh milyar sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus tigabelas ribu tujuh ratus empat puluh empat koma delapan rupiah) serta dari pinjaman daerah dari lembaga keuangan bank sebesar Rp 135.000.000.000,00 ( seratus tiga puluh lima miliar rupiah ).
Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) merupakan penyertaan modal kepada pd. Bpr karimun sehingga total pembiayaan menjadi Rp 174.430.413.744,08 (seratus tujuh puluh empat miliar empat ratus tiga puluh juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh empat koma delapan rupiah), ujar Iskandar, Rabu ( 26/11/2025). ( Jantua / JMS ).

