Keprionline.co.id, Batam – Pengamat ekonomi sekaligus praktisi kebijakan publik, Vicky Sahertian, menilai bahwa kompleksitas kasus ini bukan sekadar persoalan pelanggaran kepabeanan. Menurutnya, ada kepentingan politik yang saling bertabrakan, saling menutupi, bahkan saling memanfaatkan momentum hukum demi keuntungan masing-masing.
“Ini jelas ada komprasi kongkalikong yang menguat. Pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang kini menjadi bola panas yang menunggu ketegasan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin untuk berdiri tegak menggagalkan potensi kebocoran uang negara, meskipun ada bendera politik yang coba ikut bermain,” tegas Vicky.
Vicky juga menyinggung adanya dugaan tekanan terhadap Kapolresta Barelang dalam menangani kasus ini. Isu yang bergulir menyebut ada sosok atau kelompok tertentu yang mencoba mengintervensi jalannya penyidikan. Namun, Zaenal Arifin dikabarkan tetap bersikap tegas dan menolak segala bentuk tekanan, bahkan menegaskan komitmennya untuk menjalankan visi ASTACITA Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan kebocoran uang negara.
“Keberanian Kapolresta Barelang disebut-sebut tidak lepas dari adanya pihak yang mencoba mengintervensi, tetapi beliau membantah itu. Ia berdiri tegak, menjalankan amanah ASTACITA Presiden Prabowo untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun kebocoran uang negara yang ditoleransi,” kata Vicky kepada media, Senin ( 24/11/2025).
Hingga hari ini, polemik terkait dua kontainer milik PT PLS yang dikaitkan dengan sosok Hasnan alias Asiong terus menimbulkan tanda tanya besar. Publik Batam menyoroti bagaimana proses pemindahan barang tegahan tersebut bisa berubah menjadi isu panas yang menyeret nama-nama kader partai di Provinsi Kepri. Tiga dari lima kendaraan yang diamankan Polresta Barelang diduga kuat memiliki jejaring dengan unsur politik daerah, dan hal ini memperlebar spekulasi tentang adanya kepentingan terselubung yang bermain di balik layar.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Batam melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menyampaikan bantahan tegas terhadap tudingan kelalaian institusinya. Evi menyebut bahwa seluruh proses pemindahan kontainer telah mengikuti prosedur resmi penanganan barang tegahan. Menurutnya, walaupun tidak ada pengawalan personel saat kontainer dipindahkan, keberadaan segel resmi Bea Cukai dianggap sudah cukup menjadi bentuk pengawasan sah yang tidak boleh dibuka tanpa izin.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu reaksi publik yang mempertanyakan efektivitas sistem keamanan kontainer dan kemungkinan adanya pembiaran atau pemanfaatan celah prosedur untuk kepentingan tertentu. Segel yang seharusnya menjadi alat pengendali utama justru dipertanyakan integritasnya, mengingat kasus-kasus sebelumnya di Batam menunjukkan bahwa kerusakan segel kerap terjadi pada barang tegahan bernilai tinggi. ( Tim redaksi ).






