Jumat, 16 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Kajari Karimun Desak Pemda Benahi Total

Redaksi
10 November 2025
di KARIMUN
0
Kepala Desa Sugie Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan SKPT

Kades Sugie langsung dipindahkan ke Rutan Karimun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun. ( Foto / Jantua /JMS ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

 Keprionline.co.id, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menegaskan sikapnya sebagai katalisator perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Karimun.

Hal ini menyusul langkah tegas penegakan hukum yang dilakukan Kejari dengan menetapkan dan menahan dua tersangka, Kepala Desa berinisial M dan seorang makelar tanah berinisial Dj, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan 44 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) fiktif di Desa Sugie.

Baca Juga

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

11 Oktober 2026
30
Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
100

Penahanan kedua tersangka, yang kini mendekam di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, menjadi pintu masuk bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, DR. Denny Wicaksono, untuk memberikan himbauan tegas kepada seluruh jajaran pemerintah, baik di tingkat desa maupun kabupaten, agar segera melakukan pembenahan total dan pengelolaan administrasi pertanahan secara menyeluruh.

Penegakan Hukum Sejalan Asta Cita Jaksa Agung Kajari Denny Wicaksono menyatakan bahwa penegakan hukum ini adalah perwujudan nyata dari Perintah Harian Jaksa Agung, yang berorientasi pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum pembenahan bagi Pemerintah tingkat Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun.

Administrasi pertanahan harus adil, profesional, dan taat aturan,” tegas DR. Denny Wicaksono.

Kasus yang melatarbelakangi imbauan ini bukanlah perkara ringan. Tersangka M (Kepala Desa) dan Dj diduga bekerja sama menerbitkan 44 Surat Sporadik di lahan yang diketahui merupakan Mangrove lebat dan diduga Kawasan Hutan, serta menggunakan nama masyarakat fiktif atau yang tidak pernah menguasai lahan tersebut.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua Poin Krusial untuk Pemda dan Desa
Kajari secara spesifik menekankan dua poin krusial yang wajib diperhatikan oleh Pemda dan seluruh jajaran Desa dalam menertibkan tata kelola pertanahan, ujar Denny Wicaksono pada media, Senin ( 10/11/2025) ( Jantua ).

Sebelumnya

Pekerja Subkontraktor PT PMR Mininggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja

Berikutnya

Anggota DPRD Kepri, Januar Robert Silalahi Soroti Sektor Kalautan dan Perikanan Karimun

Berita Terkait

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup
KARIMUN

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

11 Oktober 2026
30
Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan
KARIMUN

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
100
Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia
KARIMUN

Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

6 Oktober 2026
39

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Pemerasan Meminta Maaf Kepada Korban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.