Keprionline.co.id, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menegaskan sikapnya sebagai katalisator perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Karimun.
Hal ini menyusul langkah tegas penegakan hukum yang dilakukan Kejari dengan menetapkan dan menahan dua tersangka, Kepala Desa berinisial M dan seorang makelar tanah berinisial Dj, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan 44 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) fiktif di Desa Sugie.
Penahanan kedua tersangka, yang kini mendekam di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, menjadi pintu masuk bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, DR. Denny Wicaksono, untuk memberikan himbauan tegas kepada seluruh jajaran pemerintah, baik di tingkat desa maupun kabupaten, agar segera melakukan pembenahan total dan pengelolaan administrasi pertanahan secara menyeluruh.
Penegakan Hukum Sejalan Asta Cita Jaksa Agung Kajari Denny Wicaksono menyatakan bahwa penegakan hukum ini adalah perwujudan nyata dari Perintah Harian Jaksa Agung, yang berorientasi pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum pembenahan bagi Pemerintah tingkat Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun.
Administrasi pertanahan harus adil, profesional, dan taat aturan,” tegas DR. Denny Wicaksono.
Kasus yang melatarbelakangi imbauan ini bukanlah perkara ringan. Tersangka M (Kepala Desa) dan Dj diduga bekerja sama menerbitkan 44 Surat Sporadik di lahan yang diketahui merupakan Mangrove lebat dan diduga Kawasan Hutan, serta menggunakan nama masyarakat fiktif atau yang tidak pernah menguasai lahan tersebut.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua Poin Krusial untuk Pemda dan Desa
Kajari secara spesifik menekankan dua poin krusial yang wajib diperhatikan oleh Pemda dan seluruh jajaran Desa dalam menertibkan tata kelola pertanahan, ujar Denny Wicaksono pada media, Senin ( 10/11/2025) ( Jantua ).






