Senin, 29 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Gordon Selesaikan Pekerjaan, Faktur Resmi Senilai Rp 335 Juta Keluar, Kuasa Hukum Akui Kasus Ini di Paksakan ke Pidana

Redaksi
26 Agustus 2025
di BATAM
0
Gordon Selesaikan Pekerjaan, Faktur Resmi Senilai Rp 335 Juta Keluar, Kuasa Hukum Akui Kasus Ini di Paksakan ke Pidana

Penasehat hukum Gordon Hanser Silalahi , Niko Nixon Situmorang. ( Foto Net).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Penasehat hukum Gordon Silalahi, Niko Nixon Situmorang mengakui bahwa pekerjaan kliennya sudah selesai dan itu dibuktikan berdasarkan faktur resmi senilai Rp 335 Juta keluar dan ini menjadi bukti sah proses pengurusan pemasangan air oleh Gordon benar-benar telah dilakukan, ujar Nikson .

“Sepanjang faktur resmi sudah keluar, artinya pekerjaan Gordon selesai. Jadi tidak tepat jika dikatakan ia tidak bekerja. Faktur itu adalah bukti otentik hasil pekerjaan yang telah berjalan sesuai prosedur,” ujar Nixon.Ia menilai tuduhan yang diarahkan kepada Gordon seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. “Kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan, jalurnya gugatan perdata. Tidak bisa semua hal dipaksakan ke pidana,” tegasnya.

Baca Juga

Gubernur Ansar dan Wamendikdasmen Resmi Buka Dragon Boat Race 2026 di Tanjungpinang

HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

28 Juni 2026
16
Gubernur Ansar dan Wamendikdasmen Resmi Buka Dragon Boat Race 2026 di Tanjungpinang

Gubernur Ansar Buka Rakorwil ADKASI Sumatera, Dorong Penguatan Peran DPRD Kabupaten

28 Juni 2026
10

Nixon juga menyinggung kejanggalan proses hukum, karena penyelidikan awal di tingkat Polsek Batu Ampar sempat menyatakan tidak ada unsur pidana, namun perkara tetap bergulir hingga Gordon duduk sebagai terdakwa.”Ini indikasi kriminalisasi. Jasa yang sudah dikerjakan Gordon jelas ada, hasilnya ada, buktinya ada,” pungkasnya.

Menurutnya, jika sebuah perjanjian kerja yang jelas sudah dibuktikan dengan faktur dan dokumen resmi masih bisa dipidana, maka siapa pun yang bergerak di bidang jasa akan selalu berada dalam posisi rentan.”Kalau hal seperti ini dibenarkan, maka setiap orang yang bekerja memberikan jasa bisa saja sewaktu-waktu dikriminalisasi. Ini akan merusak iklim usaha dan membuat investor maupun pengusaha lokal takut bekerja sama,” ujarnya.

Selain itu, Nixon menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan ke Gordon bukan hanya menyerang pribadi kliennya, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum.Ia menyebut bahwa salah arah dalam menjerat hukum pidana berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi banyak pihak.

“Hukum itu harus menjadi pagar pelindung, bukan alat untuk menekan. Jika pasal dipakai tidak tepat, maka keadilan justru dipelintir untuk kepentingan tertentu,” katanya menambahkan.Lebih jauh, Nixon meminta agar publik melihat kasus ini sebagai ujian bagi integritas penegakan hukum di Batam. Ia menekankan bahwa majelis hakim memiliki tanggung jawab moral untuk tidak sekadar membaca berkas dakwaan, tetapi menimbang bukti nyata yang ada.

“Hakim adalah benteng terakhir pencari keadilan. Kalau mereka ikut hanyut dalam kesalahan dakwaan, maka rusaklah makna keadilan itu sendiri. Karena itu, kami percaya hakim akan menilai dengan hati nurani,” pungkasnya. ( red ).

Tags: Faktur Resmi Senilai Rp 335 Juta KeluarGordon Selesaikan PekerjaanKuasa Hukum Akui Kasus Ini di Paksakan ke Pidana
Sebelumnya

128 Badan Publik Ikuti Sosialisasi Taknis Monev KI Kepri

Berikutnya

Prof Harris Arthur : Progam Sekolah Rakyat Solusi Atasi Kemiskinan dan Putus Sekolah

Berita Terkait

Gubernur Ansar dan Wamendikdasmen Resmi Buka Dragon Boat Race 2026 di Tanjungpinang
BATAM

HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

28 Juni 2026
16
Gubernur Ansar dan Wamendikdasmen Resmi Buka Dragon Boat Race 2026 di Tanjungpinang
BATAM

Gubernur Ansar Buka Rakorwil ADKASI Sumatera, Dorong Penguatan Peran DPRD Kabupaten

28 Juni 2026
10
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT TIMAH Dukung Penanaman Pohon dan Edukasi Sampah di Beltim
BATAM

Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

26 Juni 2026
20

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Batam Dipercaya Gelar Rakorwil DPRD se-Sumatera, Polda Kepri Siap Beri Pengamanan Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • ACP Tegas Minta Tambang Hentikan Operasi Truk Fuso, Ancam Laporkan ke Pusat Jika Membandel

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelajar Dukung Program MBG, Mengapa Justru Dicemooh?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Nyanyang Targetkan Sekolah Rakyat di Bintan, Lingga, dan Karimun Mulai Dibangun 2027

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.