Jumat, 23 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Bikin Kegaduhan Di Medsos Badan Kehormatan DPRD Batam Tetapkan Sanksi Teguran Tertulis Untuk Mangihut Rajagukguk

A Husien Widjaya
29 Mei 2025
di BATAM
0
Bikin Kegaduhan Di Medsos Badan Kehormatan DPRD Batam Tetapkan Sanksi Teguran Tertulis Untuk Mangihut Rajagukguk
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam tertanggal 20 Mei 2025 telah menetapkan Mangihut Rajagukguk, anggota Komisi II, terbukti melanggar kode etik. Hal itu disampaikan Muhammad Fadli, ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, pada konferensi pers, Rabu, 28 Mei 2025, di kantor DPRD Kota Batam.

Alasan pelanggaran kode etik oleh Mangihut Rajagukguk karena telah menimbulkan kegaduhan di media sosial, mengganggu citra dan kredibilitas DPRD Kota Batam. Hasil musyawarah Badan Kehormatan tersebut berdasarkan pasal 87 huruf f dan g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, dan pasal 17 huruf (f) dan (g) tentang Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, serta putusan diktum kedua, Mangihut Rajagukguk dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis sesuai Pasal 24 ayat (1) huruf (b) Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Baca Juga

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
15
Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
19

Muhammad Fadli mengatakan Badan Kehormatan hanya menangani pelanggaran etik dan memberikan teguran tertulis. “Sedangkan proses hukum pidana yang sedang berlangsung dapat ditanyakan langsung kepada aparat penegak hukum terkait,” kata Fadli.

Badan Kehormatan menjelaskan jika Mangihut Rajagukguk masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Batam. “Keputusan ini sudah final berupa teguran tertulis atas pelanggaran etik dan telah disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya meneruskannya kepada partai politik yang bersangkutan,” kata Fadli. Badan Kehormatan terdiri dari Jimmi Siburian, Taufik Ace Muntasir, Jamson Silaban, dan Banyu Ari Nopianto. (Nila).

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: DPRD BatamMangihutRajagukguk
Sebelumnya

Hasil Seleksi Tes Potensi Akamedik Program Pemali Boarding School Diumumkan Hari ini, Sebanyak 63 Pelajar Bakal Ikuti Tes Kesehatan

Berikutnya

Ganggu Kamseltibcarlantas, Personil Satlantas Bersihkan Tumpahan Pasir di Jalan Lintas Barat

Berita Terkait

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas
BATAM

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
15
Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
19
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
25

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.