Keprionline.co.id, Batam – Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, salah satu tersangka kasus narkotika dengan barang bukti sebanyak 2 Kg mengaku bekerja freelance di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai kepada MU ( 27 ) mengakui kerja freelance, dan dia berangkat ke Malaysia untuk menemui temannya,” ujar Zaky kepada media saat ditemui di Kantornya, Rabu ( 05/02/2025 ).
Awal pengungkapan kasus ini, saat petugas Bea Cukai curiga dengan gerak-gerik tersangka MU setelah sampai di Pelabuhan Internasional Batam Center, tersangka MU berangkat dari pelabuhanan Stulang Malaysia menggunakan Kapal Ferry MV Sindo, ujar Zaky .
“Saat dilakukan pemeriksaan kepada barang bawaan MU yaitu koper di temukan hanya berisi pakaian, tetapi kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Posko Bea Cukai Batam, petugas menemukan enam serbuk kristal disembunyikan di lipatan jelana jeans,” ujar Zaky.
Pengakuan MU kepada petugas barang haram diterima dari seseorang berisial BMW di Johor Malaysia dan ini merupakan pengendali dari tersangka MU, ujar Zaky.
Selain itu pelaku kedua seorang perempuan bernama NP (42) asal Tanjung Balai Karimun, juga sabu dalam koper.
Ibu ini rencana berangkat menggunakan pesawat Citilink dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan.
Nasib belum beruntung, petugas Bea Cukai Batam memeriksa isi kopernya.
“Petugas bersama Unit K9 berhasil mengendus 2 bungkusan pelastik masing-masing berisi 250 gram sabu di dalam koper. Saat diperiksa terlihat wajah cemas pelaku,” lanjut Muhtadi.
Hasil pemeriksaan, NP telah enam kali melakukan pengiriman pengiriman ke Jakarta, Balikpapan, Makassar, Kendari dan Lombok melalui Batam.
Untuk pemeriksaan lanjutan, pelaku MU dan NP diserahkan ke Polda Kepri.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika No.35 Tahun 2009, pelaku dapat di
saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan MU ditemukan ( Gordon).






