Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Salah satu tokk emas yang berada di Jalan D.I Panjaitam KM 9, kecamatan Tanjungpinang Timur menjadi sasaran pelaku penipuan penjualan emas palsu, Senin (04/11/2024).
Tiga orang wanita itu datang ke toko perhiasan emas tersebut pada Selasa (29/10) sekitar 11.42 WIB. Mereka datang membawa sebuah kalung emas imitasi seberat lebih kurang 7 gram. Di dalam toko, mereka berniat menjual perhiasan emas yang diakui sebagai emas asli.
“Kalung itu memang ada label dan dokumen surat yang menyatakan bahwa itu emas. Mereka (pelaku) ada tiga orang wanita,” jelas salah satu karyawan toko emas.
Petugas yang melayani tiga perempuan itu, langsung mengecek keaslian kalung emas yang hendak dibeli tersebut. Dari hasil pengecekan beberapa saat, didapati bahwa kalung yang dibawa oleh para pelaku merupakan emas imitasi alias tiruan.
Perhiasan yang hendak dibeli tersebut, sangat beda dengan emas asli, berdasarkan pengelihatan para penjaga toko emas. Akhirnya, penjaga toko menolak untuk membeli emas tersebut, lantaran tidak mau menjadi korban penipuan.
“Jadi kita tolak, kalau kita bisa lihat yang mana emas, yang mana tidak. Namun bagi orang awam, sangat sulit membedakan,” ungkapnya.
Nasrul menerangkan, kalung yang dibawa oleh tiga perempuan tersebut bakal dibeli senilai Rp5 juta lebih, jika petugas toko mengalami kesalahan dalam menilai emas asli dan emas imitasi.
Modus menjual emas palsu, sudah pernah terjadi di toko perhiasan tersebut. Tidak lama ini, pihaknya mengalami kerugian senilai Rp30 juta, usai membeli perhiasan emas. Setelah diperiksa, emas yang dibeli tersebut ternyata palsu.
“Namun kita selesaikan baik-baik. Kita lacak orangnya dan dia mau mengembalikan uang. Jadi tidak kita laporkan ke polisi,” tutupnya.






