Minggu, 20 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Kuasa Hukum Lucky Omega Hasan : Proses Hukum Masih Berjalan, Kita Hormati

A Husien Widjaya
8 Juli 2024
di BINTAN
0

Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah bebas demi hukum. Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan optimis dengan proses hukum yang masih berjalan.

Lucky mengatakan, pihaknya sangat optimis dimana kebenaran materil akan terbuka, dan semakin diperkuat pada meja persidangan nanti.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
18
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
20

“Kami sangat optimis dengan proses hukum ini, apalagi dari hasil kerja Polres Bintan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan,” kata Lucky, Senin 08 Juli 2024.

Meski masa tahanan dua tersangka sudah habis, dan lepas demi hukum pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan.

Lalu, disinggung soal berkas yang berulang kali P19 oleh JPU Kejari Bintan, pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut.

“Untuk berkas P19, itu wewenang jaksa dan penyidik. Kami tetap optimis, karena proses hukum tetap berjalan, ” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bintan mengeluarkan tersangka M. Ridwan dan Budiman dalam kasus pemalsuan surat tanah pada Jumat 05 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas, Iptu Missyamsu Alson bahwa M. Ridwan dan Budiman dikeluarkan demi hukum.

“Sudah kita keluarkan tadi malam pada pukul 23.00 WIB. Meski dikeluarkan, keduanya masih berstatus tersangka, ” kata Iptu Missyamsu Alson, Sabtu 06 Juli 2024.

Kasihumas menjelaskan, keduanya dikeluarkan lantaran masa penahanan sudah berakhir di rutan Polres Bintan.

“Hanya masa penahanan saja yang berakhir, tapi proses hukum masih berlanjut dan keduanya juga wajib lapor di Polres Bintan,” ujarnya.

Alson menambahkan, proses hukum keduanya masih dalam pemberkasan oleh Kejari Bintan.

“Jika berkas dinyatakan lengkap, kita jemput kembali kedua tersangka, ” tambah Alson.

Disamping itu, Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa masih enggan komentar terkait berkas penanganan perkara kedua tersangka.

“Tunggu saja, nanti saya bakal rilis,” tutupnya. (P23)

Tags: Eks PT Expasindo RayaKuasa Hukum PT Bintan Properti Indo
Sebelumnya

Tingkatkan Sinergitas, Lapas Narkotika Sambangi Polresta Tanjungpinang

Berikutnya

Pelayanan Kesehatan Optimal, Klinik Pratama Lapas Narkotika Raih Akreditasi Utama dari Kemenkes

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
18
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
20
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
18

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral Aksi Cowok Lepas Ratusan Ikan Koi ke Parit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.