Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggelar konpresi pers kasus perdagangan orang yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) di KM 15 Kota Tanjungpinang, Jum’at (21/06/2024).
Kedua tersangka suami istri yakni JU (32) dan TD (36) yang merupakan mucikari yang melakukan perdagangan manusia kepada laki-laki hidung belang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ardiayaniki M Darma mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat jika dilokasi portitusi mempekerjakan anak dibawah umur
“Dari laporan tersebut tim gabungan Satreskrim dan Polsek Tanjupinang timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan anak di bawah umur” jelasnya
Ia menyebutkan, untuk kasus eksploitasi anak dibawah umur berada di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang dan berhasil menangkap pelaku pada 19 Juni 2024 lalu di cafe Queen dan dipekerjakan sebagai Pekerja seks komersial (PSK).
Atas perbuatannya kedu tersangka Pasutri masih berada di Mapolresta Tanjungpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2007 dan terancam 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 600 Juta” sebutnya.
Diketahui, dari Penangakapan tersebut kedua mucikari mengaku terima upah Rp 200 ribu hingga Rp 400ribu dari sekali kencan dan para pelanggan juga diwajibkan membayar tarif Rp 50 ribu untuk diserahkan kepada Mucikari yang disebut papi dan mami.
“Tersangka juga terima upah sewa kamar dari para korban dan juga pelanggan dan upanya bervariasi” tutupnya.






