Keprionline.co.id, Lingga – Jerry Sumampouw salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam lanjutan Sidang Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024 oleh pelapor 1 mantan bendahara Partai Nasdem Lingga, Encek Basri dan Pelapor 2, Neko Wesha Pawelloy terhadap terlapor 1, Partai Nasdem Kabupaten Lingga dan terlapor 2, KPU Kabupaten Lingga dengan agenda pembuktian, menegaskan, berdasarkan pemahamannya terhadap kasus dugaan dana kampanye fiktif yang dilakukan Partai Nasdem Kabupaten Lingga, secara substansi Partai Nasdem Lingga tidak ada melaporkan dana keuangan atau laporan dana kampanye. Penyelenggara Pemilu harus dibatalkan dan tidak menerima dana laporan tersebut karena dimanipulasi.
“Dalam kasus ini menurut saya, lembaga penyelenggara dapat memberikan sanksi kepada calon atau partai politik yang melakukan manipulasi. Tidak ada keterbatasan KPU dalam menanganinya. Tidak ada hanya karena persoalan teknis dan adminitrasi. Tugas lembaga pengawas adalah memberikan keadilan bagi pihak yang mencari keadilan. Dalam kasus ini menurut saya laporan dana kampanye tersebut adalah hasil manipulasi, bahkan yang membuat manipulatif sudah mencabut dan memberikan kesaksian bahwa laporan dana kampanye tidak benar. Sidang Bawaslu ini memiliki kewenangan yang kuat untuk memberikan sangsi diskualifikasi kepada peserta pemilu dimaksud dalam rangka memberikan keadilan,” kata Jerry Sumampaouw yang merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang yang disiarkan secara langsung oleh kanal Youtube Bawaslu Kepri, Senin (29/04/2024).
Dikatakan, partai politik memiliki kewajiban untuk memberikan dana kampanye secara benar untuk mengikuti pemilihan umum. Kebenaran ini dibuktikan oleh KPU melalui proses. Proses administrasi dan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengecek kebenaran dan substansi dana kampaye.
“Berdasarkan subtansi laporan keuangan Partai Nasdem ini, kalau secara administrasi absesi tidak ada. Apa yang mau diaudit kalau yang membuat laporan mengatakan verifikasi kebenaran tidak ada. Kalau menurut saya laporan tersebut tidak diterima KPU,” jelas pria yang merupakan Koordinator Komite Pemilih Indonesia ( TePI )sekaligus Akademisi dan Pengamat Politik ini.
Persidangan pelanggaran administrasi ini selanjutnya akan dilakukan pada hari, Kamis (02/05/2024) dengan agenda meminta keterangan dari Kantor akuntan Publik dan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga. ( Sapparuddin ).






