Rabu, 7 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

UMK Karimun Ditetapkan Naik Sebesar Rp 3.715.000

kepri online
23 November 2023
di KARIMUN
0
UMK Karimun Ditetapkan Naik Sebesar Rp 3.715.000

Suasana saat rapat penetapan UMK di Gedung C Perkantoran Bupati Karimun

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2024 sebesar Rp 3.715.000.

Angka UMK tersebut hanya naik sebesar Rp 122.981 dibanding tahun 2023 dengan nilai Rp 3.592.019.

Baca Juga

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
58
Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

6 Oktober 2026
26

Jumlah tersebut jauh dari angka yang diusulkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebesar 15 persen atau Rp 4.130.821.

Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), mengusulkan UMK 2024 menjadi Rp 4.000.000.

Perlu diketahui, upah minimum ini tidak berlaku kepada usaha-usaha mikro dan kecil.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsyah menjelaskan, penetapan UMK ini telah melalui tahapan simulasi dengan melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, pemerintah dan BPS terhadap berbagai kajian serta usulan para pihak.

Penetapan berdasarkan suara paling mendominasi dari para pihak yang terlibat dalam perumusan jumlah UMK 2024.

“Setelah disepekati, ditetapkan UMK Karimun 2024 naik sebesar 3.42 persen atau Rp 3.715.000,” jelasnya usai rapat penetapan UMK di Gedung C Perkantoran Bupati Karimun, Kamis (23/11/2023).

Ruffindy mengatakan, dalam menetapkan UMK 2024, mengacu pada formulasi variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023. Untuk indeks tertentu itu tergantung pada ketenagakerjaan dan median upah.

“UMK 2024 yang sudah ditetapkan akan berlaku 1 Januari 2024 untuk pekerja dengan masa kerja 0-12 bulan. Sementara pekerja di atas 12 bulan, menggunakan acuan struktur dalam skala upah,” katanya. (Red)

Tags: UMK Karimunupah
Sebelumnya

Puncak HUT Hubad, Denhubrem 033/WP Gelar Rangkaian Baksos dan Syukuran

Berikutnya

Tergiur Upah, Pekerja Bengkel di Batam Nyambi Kurir Narkoba

Berita Terkait

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan
KARIMUN

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
58
Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia
KARIMUN

Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

6 Oktober 2026
26
Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi
KARIMUN

Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

6 Oktober 2026
685

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.