Minggu, 9 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Kapal Tanker Berbendera Asing Buang Limbah B3 di Laut Natuna

kepri online
14 Oktober 2023
di BATAM
0
Kapal Tanker Berbendera Asing Buang Limbah B3 di Laut Natuna

Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah B3 di perairan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini, diungkap.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyebutkan, limbah B3 tersebut merupakan hasil pembuangan (dumping) ilegal Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran.

Baca Juga

Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

5 Agustus 2026
31
Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

5 Agustus 2026
15

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, pihaknya melakukan uji finger print contoh crude oil di seluruh kompartemen Kapal MT Arman 114.

“Diketahui sampel air laut Natuna yang tercemar minyak hitam tersebut, mempunyai karakteristik yang sama dengan minyak yang berada di dalam kompartemen kapal Tanker MT Arman 114,” tutur Yazid pada media, Sabtu (14/10/2023).

Yazid menjelaskan, apa yang dilakukan Kapal MT Arman 114, merupakan kejahatan transnasional (transnational crime). Setelah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta hasil uji analisis laboratorium, penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan.

Mereka pun menetapkan MAM (42), nakhoda kapal MT Arman 114, sebagai tersangka perorangan atas kasus pembuangan limbah B3 ke perairan Kabupaten Natuna, Kepri.

”Tersangka MAM merupakan warga negara asing (WNA) asal Iran dan orang yang bertanggung jawab dan memerintahkan pembuangan limbah B3 ke perairan laut Natuna,” tegas Yazid.

Yazid menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

”Tersangka MAM kami jerat dengan pasal 104, yakni dugaan melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Yazid.

Penanganan kasus ini bermula dari operasi Bakamla RI 7 Juli 2023. Saat itu, mereka menangkap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Kabupaten Natuna.

Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna.

Bakamla RI menginformasikan hasil operasi tersebut kepada Dirjen Gakkum KLHK melalui surat pada 10 Juli 2023 untuk dapat ditindaklanjuti proses hukumnya.

”Dalam operasi ini Bakamla RI telah mengamankan 29 orang kru kapal dan 3 orang penumpang untuk dijadikan saksi,” pungkas Yazid. (Grd)

 

 

Tags: kapal berbendera iranKapal TankerLaut NatunaLimbah B3
Sebelumnya

Sekda Karimun Minta RSUD Muhamad Sani Semakin Melayani

Berikutnya

Listrik Padam Sementara di Sejumlah Wilayah di Karimun

Berita Terkait

Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum
BATAM

Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

5 Agustus 2026
31
Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana
BATAM

Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

5 Agustus 2026
15
Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau
BATAM

Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau

3 Agustus 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kabar Mantan Atlet Voli Wanita yang Kini Jadi Pria Tulen, Sekarang Melamar Kekasihnya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.