Keprionline. co.id, Batam – Kapal Polisi BKO Polda Kepri Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap dua orang yang membawa rokok secara ilegal, beberapa waktu lalu.
Komandan KP. Anis Madu – 3009, IPTU Adrian Azmi Putra kepada media, Senin ( 4/09/2023) mengatakan, kapal pengangkut bungkus kita amankan di perairan Pulau Akka Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Tim Patroli melihat ada Speed boat bermesin Tohatsu 1 x 50 pada pukul 04.00 WIB melintas, Selanjutnya Tim patroli melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan terhadap speed boat tersebut yang di Nahkodai oleh Pandy dan Seftiyansah sebagai ABK.
Saat dilalukan pemeriksaan ternyata kedua orang tersebut bernama Pandy (Nahkoda) dan Seftiyansah (ABK) yang diduga melakukan tindakan pidana penyelundupan berupa rokok ilegal.
” Saat dilakukan penggeledahan kita menemukan 20 karton yang berisi 6.500 bungkus rokok ilegal ( 1.621.200) batang rokok l yang dimuat dari perairan Telaga Punggur Batam menuju Perairan Sungai Guntung, Riau.”
” Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, Selain ini pengungkapan rokok ilegal berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat, ungkap IPTU Adrian Azmi Putra. ( Red) .






