Senin, 17 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Anak Mantan Gubernur Kepri Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Redaksi
21 Agustus 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Anak Mantan Gubernur Kepri Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang diruang sidang Kusuma Admatja dipimpin oleh Riky Ferdinand SH (Ketua majelis hakim), Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH selaku hakim anggota.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang -Tiga orang yang terlibat korupsi bantuan sosial (bansos) di Dispora dan Kesbangpol Provinsi Kepri, hari ini, Senin (21/08) disidangkan untuk pertama kali dalam cluster III Bansos Kepri Gate ketika Isdianto menjabat Gubernur Kepri.

Tiga orang tersebut adalah, Tri Wahyu Widadi (terpidana dalam kasus korupsi bansos cluster I), Abdi Surya Rendra MAP (Kabid Aset DPPKAD Kepri) dan Ari Rosandi (Kasubbid administrasi pengelolaan aset di DPPKAD Kepri). Nama terakhir merupakan putra eks Gubernur Kepri, Isdianto.

Baca Juga

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

27 Juli 2026
30
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
18

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang diruang sidang Kusuma Admatja dipimpin oleh Riky Ferdinand SH (Ketua majelis hakim), Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH selaku hakim anggota.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menugaskan Bambang Wiratdany SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim, Ricky Ferdinand SH menanyakan pada para terdakwa tentang dakwaan, apakah dibacakan seluruhnya atau intinya saja. Para terdakwa dan pengacaranya sepakat membacakan intinya saja.

Terungkap dalam dakwaan atas nama Abdi Surya Rendra yang didampingi Hendie Devitra SH MH dan Oky Ferdyan SH sebagai penasehat hukumnya. Bahwa ada anggaran dari pokok pikiran (pokir) dewan (DPRD Kepri, red) sebesar Rp 5 Miliar yang masuk dalam anggaran hibah. Anggaran pokir hibah inilah yang disepakati dicairkan dengan pengajuan proposal dan adanya kesepakatan pemotongan sebanyak 30 persen oleh Ari Rosandi yang didatangi Abdi Surya Rendra dirumahnya, Sei Jang.

Jaksa juga menguraikan modus para terdakwa untuk mencairkan anggaran pokir dari dewan Kepri tersebut, berupa proposal acara seminar hingga sosialisasi sejumlah kegiatan, padahal kegiatan itu patut diduga fiktif yang memakai nama sejumlah LSM.

Menurut jaksa ada LSM yang tidak memiliki dokumen lengkap berupa tidak memiliki akte pendirian yang disahkan Kemenkum HAM RI namun tetap diberikan uang Tri Wahyu Widadi.”Ari Rosandi berperan mempercepat proses pencairan dana bansos di Kesbangpol dan Dispora Kepri padahal ada sejumlah kegiatan masih kosong (tidak ada kegiatan hanya berupa estimasi,red).”ucap jaksa dalam dakwaanya.

Bahkan jaksa juga mengungkapkan, ada tanda tangan pemohon yang mengajukan proposal yang dipalsukan di Dispora Kepri.

Dalam kasus ini, jaksa menyebutkan, terdakwa Tri Wahyu mendapat Rp 629 juta kemudian sebanyak Rp 248 juta didapat Abdi Surya Rendra sedangkan Ari Rosandi Rp 299 juta.”Total kerugian negara Rp 1 miliar 638 juta berdasarkan hasil audit BPK.”ucap jaksa Bambang Wiratdany SH.

Ari Rosandi dengan penasehat dengan hukum Bali Dalo SH dan terdakwa Tri Wahyu Widadi dengan pengacara Jefri Idham SH serta Abdi Surya dengan pengacara Hendie Devitra SH MH dan Oky Ferdyan SH diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk konsultasi dengan penasehati hukumnya masing-masing. Para penasehat hukum, kecuali terdakwa Tri Wahyu menyatakan tidak mengajukan keberatan.”Ijin yang mulia, kami mengajukan keberatan yang mulia.”ucap Jefri Idham SH penasehat hukum Tri Wahyu.

Ketua majelis hakim menanggapi pernyataan penasehat hukum Abdi Surya Rendra yang meminta sidang atas kliennya disidangkan lebih lanjut.”Kami berikan alternatif, minggu depan siapkan keberatan. Yang lain tetap sidang dengan agenda saksi untuk terdakwa lain. Agar lebih efektif dan tidak ada pengulangan pemberian keterangan.”saran ketua majelis hakim.

Persidangan dilanjutkan pada Selasa, 29 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan jaksa untuk terdakwa Abdi Surya Rendra dan Ari Rosandi.(red ).

Tags: Anak Mantan Gubernur Kepri Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bansos
Sebelumnya

Angka Kecelakaan Meningkat, Polisi Pasang Banner Standing

Berikutnya

Lomba Pesparawi Perdana, Pergaulan Simajuntak Undang Masyarakat Karimun

Berita Terkait

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung
KEPRI TANJUNGPINANG

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

27 Juli 2026
30
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
18
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

23 Juli 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.