Keprionline.co.id, Batam – Seorang remaja di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) korban pemerkosaan berinisial MO (16) meninggal dunia usai melahirkan. Diketahui korban diperkosa abang tirinya berinisial FB hingga hamil tujuh bulan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian membenarkan peristiwa tersebut.
“Tersangka FB sudah kita amankan, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap saudara tirinya hingga hamil tujuh bulan dan melahirkan, pasca melahirkan korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia bersama bayinya”, ungkap Yudi, Senin (3/7/2023).
Terungkap kasus ini, saat korban menceritakan kelakuan tersangka kepada ibu korban. Tidak terima dengan perlakukan tersangka, ibu korban langsung melaporkan tersangka ke Polsek Lubuk Baja.
Mengetahui tersangka dilaporkan ke polisi, tersangka sempat melarikan diri ke Cingkarang, Jawa Barat. Tim Reskrim Polsek bergerak mencari tersangka. Tersangka berhasil diamankan, Senin (19/6)
Saat ditanya penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan aksi bejatnya dari Juni 2021 hingga 15 September 2022 di tempat kost-kost miliknya.
Hasil dari perbuatannya, tersangka melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan Ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara. (p23)






