KEPRIONLINE.CO.ID, BATAM – Oknum DPRD Kota Batam (ADY) (33) bersama teman wanitanya N (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Diketahui, politikus ADY bersama teman wanitanya N digerebek Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang di dalam kamar 511 Hotel Pacific Batam, pada hari Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bentuk kristal seberat 0,24 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang (KEPRIONLINE.CO.ID)





