KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Pada saat pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rabu (26/10/2022).
Pembacaan putusan sela tersebut disampaikan secara langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.
Akibat dari penolakan yang disampaikan ketua majelis hakim, tim penasehat kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih memfokuskan terhadap bukti – bukti dan saksi yang akan di siapkan pada sidang lanjutan yang akan di gelar pada tanggal 1 November 2022 mendatang.
“Kami, seluruh penasehat hukum, fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan. Karena proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa,” kata koordinator tim penasihat hukum, Arman Hanis.
Perlu diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga menjadi otak pembunuhan berencara yang mengakibatkan tewasnya ajudan pribadi, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Perbuatan mereka dibantu oleh tiga orang tersangka lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. (KEPRIONLINE.CO.ID)






