Sabtu, 19 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Sujud Syukur Ayah Curi HP buat Sekolah Online Dibebaskan Kajari Pangkalpinang

kepri online
29 Januari 2022
di SERBA - SERBI
0
Sujud Syukur Ayah Curi HP buat Sekolah Online Dibebaskan Kajari Pangkalpinang

FOTO ISITMEWA

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Lega dan terharu. Mungkin perasaan itu yang tengah dirasakan RC, terdakwa kasus pencurian. Betapa tidak, ia telah mendapatkan kembali kebebasannya setelah beberapa bulan menghuni hotel prodeo.

RC dijebloskan ke penjara usai mencuri ponsel merek Xiaomi Redmi 2 di alun-alun taman merdeka, Pangkalpinang, beberapa waktu lalu. Bukan tanpa sebab, ia nekat mencuri agar anaknya bisa sekolah online.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
14

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
15

Seperti diketahui, semenjak Covid-19 menghantam dunia, termasuk Indonesia, pembatasan aktivitas kerap diberlakukan. Termasuk, bagi anak sekolah diterapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring.

“Penghentian penuntutan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur,” kata Kajari Pangkal Pinang Jefferdian seperti dikutip merdeka.com di website Kejari Pangkalpinang, Sabtu (29/1).

“Menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif/restorative justice dalam perkara tindak pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP) atas nama terdakwa inisial RC dengan dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022,” demikian bunyi putusan.

Tidak hanya membebaskan RC, Jefferdian juga memberikan sebuah ponsel untuk digunakan anak RC sekolah online.

“Kemarin sudah kami paparkan di depan jaksa agung, kalau upaya yang kita lakukan berhasil dan disetujui. Maka kami akan menghentikan penuntutan perkara ini secara restorative justice,” kata Jefferdian.

“Saya akan memberikan bantuan sebuah handphone. Saya harap ini (mencuri) pertama dan terakhir,” ujar Jefferdian seraya memberikan bantuan ponsel kepada RC.

Pemberian ponsel tersebut, disambut haru oleh RC dan melakukan sujud syukur.

Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut: Bahwa terdakwa mencuri Handphone Xiaomi Redmi 2 milik korban inisial NT di alun-alun taman merdeka, nilai Kerugian yang dialami korban relatif kecil, terdakwa bersama dengan korban telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian, bahwa motif terdakwa mencuri Handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online dan penghentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM ) Kejaksaan Agung RI.

Maka berdasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana Pencurian atas nama inisial RC dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis. (SUMBER: merdeka.com).

Tags: Curi HPDibebaskan KajariPangkalpinangSekolah OnlineSujud Syukur
Sebelumnya

Perjuangan Babinsa Dalam Membantu Vaksinasi Anak Di Moro

Berikutnya

Merinding! Ini Detik-detik Buaya Gigit Tangan Ketua DPRD Bangka, Pawang Buaya Langsung Bergerak

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
14
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
15
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral Aksi Cowok Lepas Ratusan Ikan Koi ke Parit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.