Selasa, 13 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Sering Buang Air Besar di Celana, Bocah 6 Tahun Dibunuh Ibu Kandung Sendiri

kepri online
10 Januari 2022
di SERBA - SERBI
0
Sering Buang Air Besar di Celana, Bocah 6 Tahun Dibunuh Ibu Kandung Sendiri

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember Jawa Timur menetapkan seorang ibu tersangka atas tewasnya seorang anak berusia 6 tahun. Korban dipastikan tewas karena sering dipukuli oleh pelaku.

Korban masih kelas satu sekolah dasar. Memar di bagian tubuh sempat membuat gurunya curiga. Dia mengaku kepada sang guru bahwa dipukul sang ibu.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20

Korban sempat sakit dan muntah selama sepekan, sebelum meninggal pada Selasa dini hari, pukul 02.30 WIB.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan secara intensif, Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember menetapkan Iva Rustiana, usia 27 tahun, sebagai tersangka atas meninggalnya Reva Saputri, usia 6 tahun.

Iva Rustiana merupakan ibu kandung dari Reva Saputri. Keduanya merupakan warga Desa Jamintoro, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember.

Iva Rustiana mengaku sering memukuli anaknya, karena jengkel korban sering buang air besar di celana. Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong, gagang sapu dan gayung bak mandi.

KBO Reskrim Polres Jember, Iptu Eko Yulianto mengatakan bahwa dari hasil autopsi tim dokter rumah sakit dr. Soebandi Jember diketahui ada luka lebam di tubuh korban. Luka itu ditimbulkan akibat pukulan benda tumpul berkali-kali.

Korban juga mengalami pendarahan dan luka dalam di bagian kepala. Selain itu juga terjadi resapan darah di bagian perut akibat pukulan benda tumpul.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis tentang undang-undang perlindungan anak dan undang undang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

RST 27 tahun, warga Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Jember ternyata sudah dua kali menganiaya anak kandungnya sendiri sampai meninggal dunia. Penganiayaan yang pertama dilakukan terhadap anak laki-lakinya pada tahun 2016.

“Hasil pernikahan dengan suaminya yang meninggal tahun 2020, pelaku dikaruniai dua orang anak. Anak pertama berjenis kelamin laki-laki dan yang kedua berjenis kelamin perempuan. Jarak umur kakak beradik itu sekitar tiga tahun,” kata Kapolsek Sumberbaru AKP Fatchur Rahman, Rabu (5 Januari 2022).

Tahun 2016 silam, anak pertama pelaku meninggal dunia dengan luka lebam di bagian tubuhnya. Kematian anak pertama pelaku juga mengundang kecurigaan para tetangga pelaku.

Namun, peristiwa itu tidak sampai dilaporkan ke polisi. Polemik kematian anak pertama pelaku diselesaikan di tingkat desa. Informasi tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap sejumlah tetangga pelaku.

Pasca suami pelaku meninggal dunia tahun 2020, pelaku hanya tinggal berdua dengan anak keduanya berjenis kelamin perempuan. Mereka tinggal di rumah pemberian orang tua pelaku yang bekerja di Malaysia.

Untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku dan putrinya mengandalkan uang kiriman orang tua dari Malaysia.

“Pelaku tidak bekerja, dia menganggur. Untuk kebutuhan hidupnya mengandalkan uang kiriman orang tua yang bekerja di Malaysia,” jelas Fatchur.

Di rumah yang cukup besar tempat korban dan pelaku tinggal, sering terdengar tangisan korban yang sedang dianiaya pelaku. Tetangga korban sudah berkali-kali mengingatkan pelaku agar tidak menganiaya korban.

Namun peringatan warga tak pernah dihiraukan. Pelaku tetap saja sering menganiaya korban. Pelaku beralasan penganiayaan itu dilakukan hanya karena korban sering buang air besar di celana.

Saat korban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku, warga yang merasa resah mendatangi rumah pelaku memilih membawa kasus itu ke pihak yang berwajib.

“Menurut keterangan sejumlah saksi, kondisi mayat korban sama persis dengan kondisi mayat kakak korban pada tahun 2016 yang juga mengalami luka lebam.

Pelaku mengakui bahwa anak laki-lakinya itu juga sering dianiaya oleh pelaku,” pungkas Fatchur.kep (SUMBER: metroonlinett.com).

Tags: dipukul sang ibu.menganiaya anak kandungReserse Kriminal Kepolisian Resor Jember Jawa Timurtewasnya seorang anak berusia 6 tahun
Sebelumnya

Koramil 02 Moro Bersama Timkes Kodim 0317 Lakukan Vaksinasi Door To Door Bagi Masyarakat

Berikutnya

Video Jenderal Dudung Berjoget Sambil Nyanyi Lagu ‘Ayo Kita Ngopi’ Viral

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.