Kamis, 14 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Satres Narkoba Polres Karimun

kepri online
3 September 2021
di KARIMUN
0
Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Satres Narkoba Polres Karimun

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID., KARIMUN – Pengungkapan Tinda Pidana Narkoba dari mulai tanggal 08 Agustus 2021 s/d  03 September 2021 untuk kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Karimun sebanyak: 6 Kasus.

Dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak: 10 orang laki-laki.

Baca Juga

LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu

Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

13 Mei 2026
14
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM untuk Pendidikan, Kesehatan dan Keagamaan

12 Mei 2026
9

Tempat Kejadian Perkara tindak Pidana Narkotika

Wilayah Kecamatan Karimun terdiri dari 3 kasus dengan tersangka 5 orang.
Wilayah Kecamatan Tebing terdiri dari 1 kasus dengan tersangka 1 orang.
Wilayah Kecamatan Meral terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 4 orang.

Data Para Tersangka

a. Inisisal (RZ)
b. Inisisal (SI)
Modus Operandi:
– Mengedarkan

a. Inisisal (HA)
Modus Operandi:
– Mengedarkan

Pasal yang Disangkakan:

Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman semur hidup atau hukum mati atau pidana denda  Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

a. Inisial (RAS)
b. Inisial (KR)
Modus Operandi:
– Mengedarkan

Pasal yang Disangkakan:

Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Subsider 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda  Rp. 800.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

a. Inisisal (AR)
b. Inisisal (MT)
Modus Operandi:
– Mengedarkan

a. Inisisal (RSR)
Modus Operandi:
– Mengedarkan

Pasal yang Disangkakan:

Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Subsider 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda  Rp. 800.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

a. Inisisal (HM)
b. Inisisal (SN)
Modus Operandi:
– Menggunakan

Pasal yang Disangkakan:

Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Peraturan bersama Mahkamah Agung No. 01 tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, terhadap pengguna narkotika yang tertangkap tangan dengan bukti hasil test urine positif menggunakan narkotika, serta ditemukan barang bukti narkotika ada padanya dibawah jumlah tertentu sesuai surat edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 maka segera dilaksanakan asesmen kepada tim asesmen terpadu, agar diketahui apakah tersangka sebagai pengedar, pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika.

Jumlah barang bukti keseluruhan

Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 10 orang tersangka di 3 wilayah Kecamatan di Kabupaten Karimun:

  • Sabu sebanyak 65,25 gram.
    Maka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 195 s/d 260 jiwa manusia.
    (Asumsi: 1 gram itu dikonsumsi 3 s/d 4 orang)
  • Ganja kering 53,22 gram.
    Maka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 160 s/d 213 jiwa manusia.
    (Asumsi: 1 gram itu dikonsumsi 3 s/d 4 orang)

(Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, SIK)

Tags: Kasus NarkobaPengungkapan Tindak Pidana NarkotikaPolres Karimun
Sebelumnya

Pasti Akan Terpukau Lihat Bakat Saudara Kembar Ini, Les Twins

Berikutnya

Rakor Pimpinan PGRI Kab.Karimun

Berita Terkait

LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu
KARIMUN

Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

13 Mei 2026
14
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan
KARIMUN

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM untuk Pendidikan, Kesehatan dan Keagamaan

12 Mei 2026
9
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan
KARIMUN

Polres Karimun Intensifkan Patroli Presisi, Balap Liar dan Narkoba Jadi Sasaran

12 Mei 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.