Selasa, 6 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Satres Narkoba Polres Karimun

kepri online
3 September 2021
di KARIMUN
0
Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Satres Narkoba Polres Karimun

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID., KARIMUN – Pengungkapan Tinda Pidana Narkoba dari mulai tanggal 08 Agustus 2021 s/d  03 September 2021 untuk kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Karimun sebanyak: 6 Kasus.

Dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak: 10 orang laki-laki.

Baca Juga

Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat

Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat

2 Oktober 2026
16
Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

28 September 2026
56

Tempat Kejadian Perkara tindak Pidana Narkotika

Wilayah Kecamatan Karimun terdiri dari 3 kasus dengan tersangka 5 orang.
Wilayah Kecamatan Tebing terdiri dari 1 kasus dengan tersangka 1 orang.
Wilayah Kecamatan Meral terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 4 orang.

Data Para Tersangka

a. Inisisal (RZ)
b. Inisisal (SI)
Modus Operandi:
– Mengedarkan

a. Inisisal (HA)
Modus Operandi:
– Mengedarkan

Pasal yang Disangkakan:

Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman semur hidup atau hukum mati atau pidana denda  Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

a. Inisial (RAS)
b. Inisial (KR)
Modus Operandi:
– Mengedarkan

Pasal yang Disangkakan:

Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Subsider 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda  Rp. 800.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

a. Inisisal (AR)
b. Inisisal (MT)
Modus Operandi:
– Mengedarkan

a. Inisisal (RSR)
Modus Operandi:
– Mengedarkan

Pasal yang Disangkakan:

Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Subsider 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda  Rp. 800.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

a. Inisisal (HM)
b. Inisisal (SN)
Modus Operandi:
– Menggunakan

Pasal yang Disangkakan:

Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Peraturan bersama Mahkamah Agung No. 01 tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, terhadap pengguna narkotika yang tertangkap tangan dengan bukti hasil test urine positif menggunakan narkotika, serta ditemukan barang bukti narkotika ada padanya dibawah jumlah tertentu sesuai surat edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 maka segera dilaksanakan asesmen kepada tim asesmen terpadu, agar diketahui apakah tersangka sebagai pengedar, pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika.

Jumlah barang bukti keseluruhan

Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 10 orang tersangka di 3 wilayah Kecamatan di Kabupaten Karimun:

  • Sabu sebanyak 65,25 gram.
    Maka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 195 s/d 260 jiwa manusia.
    (Asumsi: 1 gram itu dikonsumsi 3 s/d 4 orang)
  • Ganja kering 53,22 gram.
    Maka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 160 s/d 213 jiwa manusia.
    (Asumsi: 1 gram itu dikonsumsi 3 s/d 4 orang)

(Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, SIK)

Tags: Kasus NarkobaPengungkapan Tindak Pidana NarkotikaPolres Karimun
Sebelumnya

Pasti Akan Terpukau Lihat Bakat Saudara Kembar Ini, Les Twins

Berikutnya

Rakor Pimpinan PGRI Kab.Karimun

Berita Terkait

Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat
KARIMUN

Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat

2 Oktober 2026
16
Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun
KARIMUN

Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

28 September 2026
56
Propam Polres Karimun Hadir Ditengah Masyarakat Melalui Bakti Sosial
KARIMUN

Propam Polres Karimun Hadir Ditengah Masyarakat Melalui Bakti Sosial

28 September 2026
22

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BTN Bersama Gubernur Bahas Pembangunan Perumahan Untuk ASN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Timah Dukung Siswa Berprestasi di Bidang Olahraga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.