Minggu, 7 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Tekan Angka Pasien Positif Covid 19, Gubernur Keluarkan Surat Edaran Baru Syarat Perjalanan Antar Pulau di Kepri

Redaksi
18 Mei 2021
di KARIMUN
0
Tekan Angka Pasien Positif Covid 19, Gubernur Keluarkan Surat Edaran Baru Syarat Perjalanan Antar Pulau di Kepri
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau kembali mengeluarkan surat edaran terbaru No. 469/SET-STC19/V/2021 tentang syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Kepri atau sebagai syarat perjalan antar kabupaten / kota di Provinsi kepri.

Surat edaran terbaru No. 469/SET-STC19/V/2021 merupakan surat perubahan SE Gubernur Kepri Nomor 453/SET-STC/IV/2021 tentang Ketentuan PPDN di Wilayah Kepri, bersama disampaikan bahwa butir 3(a)(i) diubah menjadi beberapa butir.

Baca Juga

Buka Liga Sepak Takraw Season II, Bupati Iskandarsyah Ajak Atlet Karimun Bermimpi hingga Level Nasional

Buka Liga Sepak Takraw Season II, Bupati Iskandarsyah Ajak Atlet Karimun Bermimpi hingga Level Nasional

6 Juni 2026
10
Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

5 Juni 2026
10

Dalam SE No. 469/SET-STC19/V/2021 masyarakat Kepri yang ibgin melakukan perjalanan antar Kabupaten / kota harus memiliki hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

Gubernur Kepri, Ansar mengatakan, Surat edaran terbaru ini kita keluarkan untuk kebaikan kita bersama, dimana saat ini pasien covid 19 naik begitu cepat dan perlu kita lakukan penekanan melalui surat edaran ini.

” Masyarakat jangan menganggap sepele covid ini, tolong kita tingkatkan kesadaran kita dalam mematuhi protkoler kesehatan yang sudah ditetapkan, tanpa kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat covid 19 akan banyak makan korban, Jadi marilah kita saling menopang dan bersama – sama memutus matai rantai peneybaran covid 19 di Provinsi Kepri ini, kata Ansar kepada media Keprionline.co.id melalui sambungan selulernya. ( KEPRIONLINE.CO.ID KEPRI / OKY ) .

Sebelumnya

Mengenaskan, Wanita Pasien COVID-19 Diperkosa Petugas Rumah Sakit Hingga Meninggal Dunia

Berikutnya

Aisyah Bocah Cantik Ini Dibunuh Dengan Cara Ditenggelamkan, Alasannya Menohok Untuk Penyembuhan dari Kerasukan Gundurowo

Berita Terkait

Buka Liga Sepak Takraw Season II, Bupati Iskandarsyah Ajak Atlet Karimun Bermimpi hingga Level Nasional
KARIMUN

Buka Liga Sepak Takraw Season II, Bupati Iskandarsyah Ajak Atlet Karimun Bermimpi hingga Level Nasional

6 Juni 2026
10
Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024
KARIMUN

Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

5 Juni 2026
10
Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024
KARIMUN

PT TIMAH Dorong Lahirnya Batik Khas Kundur, Ciptakan Peluang Ekonomi Baru bagi Masyarakat

5 Juni 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.