Sabtu, 11 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

22 Anak Buah John Kei Divonis 20 Bulan dan 2 Tahun Bui di Kasus Penyerangan

A Husien Widjaya
22 Januari 2021
di SERBA - SERBI
0
22 Anak Buah John Kei Divonis 20 Bulan dan 2 Tahun Bui di Kasus Penyerangan

SUmber Detiknews

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL- Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis pada 22 anak buah John Kei terkait kasus perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang. Kedua puluh dua anak buah John Kei itu divonis hukuman penjara berbeda yaitu 1 tahun 8 bulan dan 2 tahun.

“Untuk Tutce Key dkk dihukum 2 tahun penjara. Kosmas Kainkaimu dkk dihukum 1 tahun dan 8 bulan,” ujar Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono ketika dimintai konfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
7
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
39

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin (21/1). Anak buah John Khei menghadiri persidangan secara virtual.

Sebanyak 13 orang anak buah Jhon Khei divonis 2 tahun penjara sementara 9 orang lainnya 1,8 tahun penjara. “Para terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP,” lanjut Arif.

Jaksa mengatakan kejadian berawal pada saat Nus Kei menemui Jhon Khei di lembaga pemasyarakatan (LP). Nus Kei disebut membutuhkan uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan sejumlah dua miliar rupiah dalam waktu 6 bulan, tapi tidak kunjung dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.Sementara itu John Kei alias John Refra masih menjalani sidang tersendiri yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis.

“Berawal pada tahun 2013, Saksi Nus Kei menemui Jon Khei di Lembaga Pemasyarakatan di mana saat itu terdakwa sedang menjalani hukuman pidana, dalam pertemuan tersebut saksi Nus Kei menyampaikan butuh uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan dalam jangka waktu 6 bulan sebesar dua miliar rupiah,” kata jaksa.

mengumpulkan anggotanya untuk membicarakan penghinaan yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei melalui media sosial. Dari hasil pertemuan tersebut, ditentukan pada 17 Juni 2020 pihak John Kei akan mendatangi rumah Nus Kei di Tangerang. John Kei memerintahkan anak buahnya untuk mendatangi rumah dan membawa Nus Kei.”John Kei menyetujui dan memberikan uang tersebut kepada saksi Nus Kei. Selanjutnya sampai dengan waktu tertentu saksi Nus Kei belum mengembalikan uang kepada John Kei meskipun terdakwa telah berupaya menagih kepada saksi Nus Kei,” sambungnya.

Pada tanggal 21 Juni 2020 anggota John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan. Penyerangan lantas dilakukan pada pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan satu anak buahnya tewas yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya Frengky Rongel mengalami luka berat.

Atas perbuatannya Jhon Kei beserta Daniel Far Far, Franklin Selfianus didakwakan pasal berlapis. Di antaranya, kesatu, Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidiair. Kedua, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Ketiga, lebih Subsidiar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Lebih Subsidiair. Keempat, Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan kedua Primair, Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Subsidiair, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Ke tiga Pasal 2 ayat (1)/ Dan terakhir Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. ( Sumber Detiknews)

Tags: 2 Tahun20 Bulan22 Anak BuahBuidandi KasusDivonisJohn KeiPenyerangan
Sebelumnya

Dua pelaku Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Bengkulu Ditangkap Polisi

Berikutnya

Punya Kumis dan Jenggot Lebat Kayak Cowok, Ternyata Wanita

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
7
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
39
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
44

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Kejati dan Kejari Bersinergi dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Enam Jabatan Strategis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dewi Kumalasari Buka Bazar dan Expo MTQ XII Kepri 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Kucurkan Rp2,9 Miliar untuk Rehabilitasi RSUD Tanjung Batu Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.