KEPRIONLINE.CO.ID ,KARIMUN – Polres Karimun melalui tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun berhasil menangkap terduga pelaku judi perjudian judi shie zie di Telaga Tujuh – Sei. Lakam Barat – Karimun pada Rabu ( 27/8/2020 ) .
Kapolres Karimun,AKBP Muhammad Adenan mengatakan , penangkapan dua pelaku judi shie jie ini berawal dari infomrasi masyarakat yang masuk ke Polres Karimun dan Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun melakukan pengembangan sesuai dengan informasi dan berhasil menangkap tersangka P & N di telaga tujuh.
Barang bukti yang didapat dari Sdr. P (Bandar – Pengepul) dan Sdr. Nasrul (Agen) yaitu 1 buku rekapan berisi angka, uang Rp. 300.000 (Tiga ratus rupiah), 1 buah pulpen, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.
“Terungkapnya kasus perjudian ini kami mendapatkan informasi langsung oleh masyarakat, sekarang para pelaku kita amankan di mapolres karimun, para pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”. Ungkap AKBP Mhammad Adenan, SIK . ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK 1000 ) .

