Minggu, 20 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Presiden Joko Widodo Bubarkan Gugus Tugas Covid 19

Redaksi
21 Juli 2020
di SERBA - SERBI
0
Presiden Joko Widodo Bubarkan Gugus Tugas Covid 19

Foto Net

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID , NASIONAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2020 terkait pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Komite tersebut terdiri dari tiga bagian, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi.

Gugus Tugas Tetap Bekerja Hingga Satgas Covid-19 Dibentuk Gugus Tugas PEN Diminta Prioritaskan Sektor Manufaktur Jokowi Bentuk 2 Gugus Tugas Covid-19, Ini Pembagian Tugasnya

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
14

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
15

Demi mengakomodir kinerja komite baru ini, dalam Perpres tersebut juga disebutkan mengenai pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di level pusat atau daerah, yang selama ini dikenal publik sebagai lembaga yang menanganan Covid-19. Hal ini diatur dalam pasal 20 ayat 2.

Dalam beleid ini, pasal 20 ayat 2 huruf a menyebutkan bahwa Keppres No.7/2020 yang diubah menjadi Kepprres No.9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf b.

Selanjutnya pada pasal 20 ayat 2 huruf c disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

“Gugus Tugas di daerah yang dibentuk oleh gubernur dan bupati/walikota tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas di daerah dibentuk,” bunyi Pasal 20 ayat 1 huruf b dalam dokumen Perpres itu.

Mengenai tugas Satgas Penanganan Covid-19, beleid ini menyebutkan antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan startegis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Kemudian, Satgas ini juga bertugas menyelesaikan permasalahan pelakasanaan kebijakan startegis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat. Juga melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Terakhir menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan covid. “Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” bunyi Pasal 7.

Sementara itu dalam pasal 11 disebutkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. Susunan keanggotaan dan struktur organisasi dari Satgas ini ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebutkan, Perpres teranyar yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/7) kemarin memang secara spesifik menjelaskan pembubaran Gugus Tugas. Namun, ujarnya, dalam aturan yang sama juga disebutkan bahwa tugas dan fungsi Gugus Tugas dialihkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 yang berdiri di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan PEN. “Dalam perpres 82/2020 disebut pembubaran Gugus Tugas diganti jadi Satgas,” jelas Fadjroel, Selasa (21/7).

Seperti diketahui Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi oleh enam wakil yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Setelah Satgas pusat terbentuk, maka gubernur dan bupati/walikota mengikuti dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. ( SUMBER REBUPLIKA. COM ) .

Sebelumnya

Coklit Pemutakhiran data pemilih Pilkada Sudah di Mulai

Berikutnya

Dua Rumah Ludes Terbakar di Desa Tanjung Pelanduk

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
14
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
15
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Massa Datangi Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.