Keprionline.co.id, Bintan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mengusulkan remisi Hari Raya Idulfitri 1444 H sebanyak 539 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Iswandi mengatakan 539 WBP yang sudah diajukan remisi.
“Total WBP yang diajukan untuk remisi sebanyak 539 orang dari total 686 WBP,” ujarnya diruang kantornya. Senin (10/04).
Lalu dari jumlah 359 itu terdiri dari kategori Remisi Khusus (RK) I sebanyak 534 orang, dan RK II sejumlah 5 orang.
Warga binaan yang diusulkan tersebut berdasarkan yang memenuhi syarat pengajuan remisi.
Seperti mereka sudah menjalani kurungan penjara selama 6 bulan setelah ditetapkan pengadilan, berprilaku baik selama di dalam Lapas.
“Biasanya keluar SK pada H-1 hari raya idul fitri, mudah-mudahan lebih cepat, dan biasanya kami mengajukan semuanya dapat remisi, kita lihat saja nanti,” tambahnya.






