Kamis, 4 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

30 Narapidana Lapas Narkotika Kelas II A bebas Melalui Program Asimilasi

Redaksi
17 Juli 2020
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
30 Narapidana Lapas Narkotika Kelas II A bebas Melalui Program Asimilasi
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,TANJUNGPINANG – Sebanyak 30 Narapina yang ada di Lapas Narkotika Klas II A Tanjungpinang mendapatkan program pembebasan melalui Program Asimilasi.

Pemberian program asimilasi kepada 30 orang tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020.

Baca Juga

Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN

Seminar Akhir Zaman dan Pembagian Proyektor Digelar di Bekasi, Diikuti 133 Peserta

4 Juni 2026
6
Karimun Pertahankan WTP ke-15, Iskandarsyah Bidik Lonjakan Investasi

PT TIMAH Perkuat Tim Tanggap Darurat, Bekali Volunteer ERG Hadapi Situasi Kebencanaan

4 Juni 2026
5

Kepala Lapas Narkotika kelas II A Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo menyebutkan tidak banyaknya napi di Lapas Narkotika yang mendapat program asimilasi adalah karena masih terbentur Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.

“Yang mana napi dengan kasus tertentu misalnya saja Korupsi, Golongan Pengedar, Terorisme dan Ilegal loging yang hukumannya diatas 5 tahun tidak berhak mendapatkan program asimilasi,” tegas Wahyu kepada media ini, Kamis(16/7) pagi.

Wahyu menyebutkan Warga binaan yang mendapatkan program asimilasi ini bukan berarti bebas murni. Mereka masih harus melapor diri dan melakukan tahapan yang telah diberikan.

“Pengawasan tetap dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (bapas) akan membimbing dan mengawasi warga binaan yang mendapat asimilasi secara daring,” ungkapnya.

Selain itu kata Wahyu, Lapas Narkotika Klas II Tanjungpinang juga menyediakan fasilitas video call bagi narapidana yang ingin berkomunikasi dengan keluarga ataupun kerabat.

“Masing – masing napi kita kasih waktu 10 menit. Karena ada waktunya disitu (Layar monitor, red) kalau tidak diakhiri akan mati sendiri,” sebutnya.

Untuk mendapatkan haknya keluarga harus mendaftar melalui layanan aplikasi grub Whasap keluarga warga binaan Lapas Narkotika Klas II A Tanjungpinang.

“Dengan syarat keluarga harus ada sambungan internet dan Aplikasi Goegle Duo,” bebernya.

Wahyu berharap dengan upaya yang dilakukan ini bisa mendukung pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus Covid 19.

“Khususnya di Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang,” tutupnya. ( KEPRIONLINE.CO.ID TANJUNGPINANG /POPY ).

Tags: 30 narapidanalapas narkotika kelas II Atanjung pinangwahyu prasetyo
Sebelumnya

Lakukan Eksport,Izin Operasional Pelabuhan PT Saricotama Dipertanyakan

Berikutnya

Coklit Pemutakhiran data pemilih Pilkada Sudah di Mulai

Berita Terkait

Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN
KEPRI TANJUNGPINANG

Seminar Akhir Zaman dan Pembagian Proyektor Digelar di Bekasi, Diikuti 133 Peserta

4 Juni 2026
6
Karimun Pertahankan WTP ke-15, Iskandarsyah Bidik Lonjakan Investasi
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Perkuat Tim Tanggap Darurat, Bekali Volunteer ERG Hadapi Situasi Kebencanaan

4 Juni 2026
5
Enam Nelayan Kepri Diamankan Polisi Maritim Malaysia, Diduga Langgar Batas Perairan Johor
KEPRI TANJUNGPINANG

Enam Nelayan Kepri Diamankan Polisi Maritim Malaysia, Diduga Langgar Batas Perairan Johor

3 Juni 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.