KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Sebanyak 13 orang pelanggar protokoler kesehatan ( Prokes ) Covid 19 di Tanjung Balai Karimun menedaptkan sanksi administrasi dari tim penindakan penerapan disiplin protokol kesehatan tim terpadu tingkat Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Karimun,Selasa ( 15/12/2020 ).
Camat Tebing mengatakan, pelanggaran prokes covid 19 di Teluk uma ini terjaring saat tim penindakan melakukan pemantauan di sekitar pasar Teluk Uma Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun , pelanggaran yang mereka lakukan kebanyakan tidak gunakan masker saat belanja di pasar.
Pelanggaran prokes ini tentu menjadi pelajarana bagi masyarakat lainnya, kita meminta jangan sepele terkait dengan prokes karena ini senjata awal kita melawan covid 19 di karimun ,gunakan masker , jaga jarak , cuci tangan ( 3 M ), Bagi saya tidak mudah melakukan 3M ini kesadaran masyarakat Karimun minim terkait dengan hal ini ,kata camat Tebing . ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .






