Keprionline.co.id, Karimun – Tim Serigala Polres Karimun berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial RA dan satu pelaku berinisial AY masih DPO, Selasa (23/05/2023).
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K mengatakan, Pelaku RA melakukan pencurian di rumah korban Diana Carolina di Perumahan Wonosari Asri Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun, Minggu ( 12/05/2023) sekira pukul 02.00, dimana saat itu korban sedang istrahat tidur.
Saat terbangun pada pukul 08.00 Wib, korban mencari handphone dan ternyata 2 (dua) unit handphone sudah tidak ada lagi, kemudian korban mengecek seluruh pintu dan jendela ternyata pintu depan sudah terbuka.
Mengetahui dua handphone hilang, korban langsung membuat laporan ke Polres Karimun, dan kita langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu kos-kosan Jl. Pelipit Kalibaru Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun.
Akibat kejadian, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.200.000, – ( tiga juta dua ratus ribu rupiah), Handphone korban berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Biru dengan nomor imei 1 : 868139066729614 dan imei 2 : 868139066729606 dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Hitam dengan nomor imei 1: 868139065971092 dan imei 2 : 868139065971084.
Pelaku RA berperan mengawasi keliling rumah korban, dan pelaku AY (DPO) melakukan pencurian dalam rumah, dan saat dilakukan penyidikan pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencurian di lima tempat pada tahun 2023 yaitu di Jl. Sungai Pasir, Jl. Wonosari, Kec. Meral, Jl. Pasar Maimun dan Jl. Bukit Tembak.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun”, ungkap Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K . ( Jantua ).






