Rabu, 7 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Tim Serigala Polres Karimun Tangkap Pelaku Curat di Lima TKP

Redaksi
23 Mei 2023
di KARIMUN
0
Tim Serigala Polres Karimun Tangkap Pelaku Curat di Lima TKP

Pelaku pencurian RA saat saat digiring ke Polisi usai ditangkap di salah satu kos-kosan di Pelipit.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Tim Serigala Polres Karimun berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial RA dan satu pelaku berinisial AY masih DPO, Selasa (23/05/2023).

Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K mengatakan, Pelaku RA melakukan pencurian di rumah korban Diana Carolina di Perumahan Wonosari Asri Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun, Minggu ( 12/05/2023) sekira pukul 02.00, dimana saat itu korban sedang istrahat tidur.

Baca Juga

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
66
Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

6 Oktober 2026
27

Saat terbangun pada pukul 08.00 Wib, korban mencari handphone dan ternyata 2 (dua) unit handphone sudah tidak ada lagi, kemudian korban mengecek seluruh pintu dan jendela ternyata pintu depan sudah terbuka.

Mengetahui dua handphone hilang, korban langsung membuat laporan ke Polres Karimun, dan kita langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu kos-kosan Jl. Pelipit Kalibaru Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun.

Akibat kejadian, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.200.000, – ( tiga juta dua ratus ribu rupiah), Handphone korban berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Biru dengan nomor imei 1 : 868139066729614 dan imei 2 : 868139066729606 dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Hitam dengan nomor imei 1: 868139065971092 dan imei 2 : 868139065971084.

Pelaku RA berperan mengawasi keliling rumah korban, dan pelaku AY (DPO) melakukan pencurian dalam rumah, dan saat dilakukan penyidikan pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencurian di lima tempat pada tahun 2023 yaitu di Jl. Sungai Pasir, Jl. Wonosari, Kec. Meral, Jl. Pasar Maimun dan Jl. Bukit Tembak.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun”, ungkap Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K . ( Jantua ).

Tags: Jl. Pasar MaimunJl. Sungai PasirJl. WonosariKapolres Karimun AKBP  Ryky Widya MuharamKec. MeralRealme C30Tim Serigala Polres Karimun Tangkap Pelaku Curat di Lima TKP
Sebelumnya

PW AMK Kepri Desak Pemerintah Segera Realisasi Proyek Penanganan Banjir THI

Berikutnya

Warga Kecewa, Jalan Rusak Akibat Lori Pengangkut Tanah Urug

Berita Terkait

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan
KARIMUN

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
66
Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia
KARIMUN

Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

6 Oktober 2026
27
Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi
KARIMUN

Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

6 Oktober 2026
722

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.