Keprionline.co.id,Tanjung Pinang – Tim Intel Korem 033/WP telah menangkap dua warga negara asing yang berkerja tanpa memiliki suarat izin kerja (31/3).
Kasi Intel Korem 033/WP Letkol (Kav) Asep Ridwan mengatakan,”Kedua Warga Negara Asing berasal dari Negara Tiongkok yakni Zhang Hao (27) dan Zhang Lianchang (61).Meraka baru tiba di Indonesia tiga hari yang lalu untuk bekerja di dapur arang dan hanya memiliki paspor kunjungan tanpa ada surat izin kerja.
Setelah di lakukan penyelidikan ternyata mereka dibawa oleh dua orang pengurus warga Negara Indonesia yaitu Batam Riau untuk berkerja di Indonesia.
Kasus ini akan di tindak lanjuti oleh pihak Imigrasi Tanjung Pinang,” ( KO/ Red Wok / Tanjungpinang )
