Kamis, 10 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Terima Uang Pelicin Masuk Bintara Polisi, Polisi Berpangkat AKBP Dituntut Pasal Berlapis

A Husien Widjaya
22 Desember 2020
di SERBA - SERBI
0
Terima Uang Pelicin Masuk Bintara Polisi, Polisi Berpangkat AKBP Dituntut Pasal Berlapis

sumber tribunnews

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE CO.ID,NASIONAL – Terdakwa kasus penerimaan suap untuk masuk bintara Polri di Polda Sumatera Selatan tahun angkatan (TA) 2016 yang menjerat AKBP Edy Kurnia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Dalam agenda sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat AKBP Edy dengan pasal berlapis, yakni Pasal 22 undang-undang RI No 21 Tahun 1999 jo Undang-undang RI nomor 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
8

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
12

Dalam dakwaan tersebut, AKBP Edy saat itu bertugas sebagai Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Tahun Angkatan (TA) 2016.

Ketika seleksi berlangsung, AKBP Edy diketahui bekerja sama dengan dua terdakwa lainnya yakni AKBP Syaiful Yahya dan Kombes Pol Soesilo Pradoto yang masing-masing telah divonis, menerima uang pelicin agar para peserta dapat lolos seleksi.
Uang tersebut diterima terdakwa secara bertahap dari AKBP Syaiful Yahya sebesar Rp 2 miliar.
Kemudian dari AKBP Deni Dharmapala sebesar Rp 543 juta yang tersimpan dalam rekening buku tabungan.
“Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota Polri yang menjabat Kabag Psikologi ROSDM Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,”kata JPU Kejari Palembang, Dian Febriani SH dalam sidang virtual, Senin (21/12/2020).
Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah menutup sidang dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan,”ujar Abu.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Purn Soesilo Pradoto lantaran terbukti telah menerima uang suap sebesar Rp 6,05 miliar dalam penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu dan bintara umum pada 2016 silam.
Tak hanya Kombes Purn Soesilo, AKBP Saiful Yahya yang saat itu menjabat sebagai sekretaris panitia pemeriksaan kesehatan juga mendapatkan hukuman serupa.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang Abu Hanifah, mengatakan, dalam fakta persidangan, Kombes Purn Soesilo telah mengatur skenario penerimaan calon Secaba Polri pada 2016 lalu bersama AKBP Saiful.
Di mana ketika itu mereka mematok harga Rp 250 juta per orang jika ingin lulus menjadi anggota polisi.
Bahkan, untuk lulus dalam tes kesehatan, Soesilo pun mengenakan biaya Rp 20 juta per kepala untuk calon Secaba.
“Terdakwa Soesilo terbukti menerima suap dari 50 calon siswa yang mendaftar untuk penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu, dan bintara umum. Saat itu posisi Soesilo adalah ketua panitia kesehatan. Proses seleksinya sendiri terjadi pada April-Mei 2016,”kata Abu saat membacakan vonis, Kamis (23/7/2020). (Sumber Kompas.com).
Tags: BintaraMasukPelicinPolisiTerimaUang
Sebelumnya

Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19, Koramil 02 Moro lakukan Razia Yusitisi Masker

Berikutnya

Ditangkap Usai Isap Ganja, Kades : Ingin Tenang Karena Banyak Pikiran

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
8
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
12
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

    Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.