KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – SR pelaku pencuri pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 21.00 wib Jl.Telaga Riau Kel. Sungai lakam barat Kec Karimun, Kab Karimun berhasil diringkus anggota reskrim Polres Karimun.
Kasatreskrim Polres Karimun,AKP Herie Pramono mengatakan,Dasar penangkapan tersangka sesuai drngan surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 07 / I /2020/ Reskrim, tanggal 18 Januari 2020,Pelaku SR berhasil kita tangkap di Telaga Harapa, Kab. Sungai lakam barat, Kec. Karimun, Kab. Karimun sekira pukul 21.00 WIb.
Pengakuan tersangka SR modus operandi yang dilakukan tersangka mendobrak pintu belakang milik korban hingga terbuka setelah terbuka pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil kipas angin yang berada alam rumah milik korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 1 ( satu ) buah kipas angina merk mitsubishi, 1 ( Satu ) buah kipas angina merk visalux, 1 ( satu ) buah kipas angin merk power pac.
Tersabgka SR dikenakan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 5 K.U.H.Pidana,kata Kasatreskrim AKP Heri Pramono. ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK 1000).