KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Polres Karimun berhasil mengungkap satu paket besar Sabu dalam bungkusan teh warna hijau merk Guanyinwang , pengungkapan ini berawal dari Informasi yang kita dapatkan pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 pada Jam 20.45 Wib akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel yang ada di Kab. Karimun Prov. Kepri .
Dari Informasi tersebut petugas lakukan Razia dan mengamankan salah seorang tersangka berinisial AD Asal Samarinda, Kita terus lakukan pengembangan kemudian anggota mengamankan tersangka berinisial AM dan SN serta barang bukti sabu paket besar seberat 1.000 Gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk Guanyinwang disalah satu TKP pengungkapan diwilayah Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri.
Pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu kurang dari sebulan (11 September 2021 s/d 29 September 2021) berhasil mengamankan 18 orang tersangka dari 6 Kasus pengungkapan dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1086,13 Gram, kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono, SIK, SH, saat press release di Mapolres Karimun ,Jumat (08/10/2021).
Ada lima Kasus dengan jumlah tersangka 13 Laki – laki dan 2 Perempuan berada di Wilayah Kec. Karimun sedangkan 1 Kasus berada di Kec. Tebing dengan Jumlah Tersangka 2 Laki – laki dan 1 Perempuan.
Berikut nama para tersangka dari masing – masing pengungkapan diantaranya (AK, AI, LV, RN, AK) dengan barang bukti 5 Paket Sabu 25 gram dan 3 Paket Sabu 0,75 Gram, (TGS, WT, IN, EA) dengan barang bukti 8 Paket Sabu 20,98 gram.
Paket Sabu 0,14 Gram dengan tersangka SN, AM, AD, SH, PN dengan barang bukti 1 Paket Besar Sabu 1038 Gram.Twrsangka AS dengan barang bukti 1 Paket Sabu 0,55 Gram.
Tersangka AK, SH dengan barang bukti 2 Paket Sabu 0,47 Gram dan tersangka JY dengan barang bukti 1 Paket Sabu 0,24 Gram.
Dari Keseluruhan Barang Bukti Sabu seberat 1086, 13 Gram yang kita amankan ini bisa menyelamatkan 3.258 s/d 4.344 Jiwa Manusia dengan asumsi 1 Gram untuk 3 s/d 4 orang” Tutur Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH
“Tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda 800 Juta s/d 10 Milyar Rupiah” tutup Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano , SIK, SH. ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ).

