Senin, 26 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Polisi Tangkap Pelaku Judi Sie Jie Kedai Kopi A8

Redaksi
17 Juni 2021
di BINTAN
0
Polisi Tangkap Pelaku Judi Sie Jie Kedai Kopi A8
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, BINTAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bintan Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap dua tersangka pelaku Perjudian di Warung Kopi A8 Jalan Nusantara Km. 18, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Minggu (13/06/2021).

“Salah satu tersangka berinisial LSF alias RK (41) sebagai Bandar sedangkan satunya lagi yang berinisial WGN alias WG (54) sebagai pemain dalam Perjudian tersebut. Keduanya merupakan warga Kelurahan Gunung Lengkuas”, kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
24

“Tim juga berhasil mengamankan barang bukti dari LSF alias RK, yaitu Uang sebesar Rp.5.899.000,- (lima juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), 9 (sembilan) catatan nomor judi jenis sijie, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Xiaomi Realme C15 dan 1 (satu) buah Tas Slempang warna Loreng. Dari WGN alias WG berhasil diaman barang bukti, yaitu pecahan uang sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia”, sambungnya.

Kasatreskrim Polres Bintan Dwihatmoko Wiroseno, S.H.,S.I.K. menjelaskan, kronologis penangkapan, “Pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 Wib, Tim opsnal Satreskrim Polres Bintan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan permainan judi jenis Sijie di Km.18 Kec. Bintan Timur Kab. Bintan. Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Bintan melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan ditemukan kegiatan permainan judi jenis sijie di Warung Kopi A8. Tim opsnal Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap 1 (satu) orang bernama L S F Alias RK serta mengamankan barang bukti dari tersangka.

Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Bintan membawa tersangka beserta Barang Bukti ke Kantor Kepolisian Resor Bintan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pengembangan oleh tim opsnal Polres Bintan, tim berhasil menangkap salah satu tersangka lainnya pada hari senin tanggal 14 juni 2021 sekitar 13.00 yang berinisial WGN Alias WG di sebuah kedai kopi yang beralamat di Jl. Nusantara KM 18 RT 2 RW 2 beserta barang bukti.”

“Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat Pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana tentang Perjudian. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun”, tutup Kasatreskrim Polres Bintan Dwihatmoko Wiroseno, S.H.,S.I.K. (KEPRIONLINE.CO.ID/ press release ).

Tags: Judi Sie Jie Kedai Kopi A8Kasatreskrim Polres Bintan Dwihatmoko WirosenoPolisi Tangkap PelakuS.H.S.I.K
Sebelumnya

Pantas Berfoya – Foya, Segini Harta Kekayaan Sekda Nias Yang Booking Lima Cewek Cantik di Medan

Berikutnya

Suasana Haru Slamet Riadi Veteran Dwikora Dikunjungi Serta Mendapat Bantuan Tali Asih dari Kababinminvetcaddam I/BB

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
24
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 2 Napi WNA Bebas, Kedutaan Besar Malaysia Jemput Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.