Kamis, 22 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Pengakuan Mengejutkan Suami Bunuh Istri di NTB: Sempat Cerai Lalu Rujuk

A Husien Widjaya
20 April 2021
di SERBA - SERBI
0
Pengakuan Mengejutkan Suami Bunuh Istri di NTB: Sempat Cerai Lalu Rujuk

Pelaku pembunuhan berinisial MA ketika memberikan keterangannya ke hadapan polisi

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL-Pelaku pembunuhan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial MA (30) mengaku pernah menceraikan korban karena ketahuan berselingkuh dengan pria lain.

“Dulu sempat pisah, karena istri saya waktu itu ketahuan selingkuh, tapi saya maafkan dan kami rujuk lagi,” kata pelaku MA ketika dihadirkan polisi dalam konferensi persnya di Mataram, Senin (19/4/2021).

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20

Bahkan untuk kembali rujuk, korban saat itu dikatakan pelaku meminta uang Rp 20 juta. Pelaku pun mengaku telah mengabulkan permintaan syarat rujuk istrinya tersebut.

“Saya kasihkan uang Rp 20 juta yang dia minta. Tapi dia bilang anggap saja saya itu nikah kontrak sama kamu,” ujarnya ke hadapan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi.

Kepada polisi, pelaku MA mengaku khilaf menusuk leher istrinya menggunakan pisau. Dia pun tidak menyangka akibat dari perbuatannya yang tersulut api cemburu itu telah menewaskan korban berinisial HA (29).

“Demi Allah saya tidak ada niat untuk bunuh istri saya. Saya tidak sadar diri, saya khilaf, saya minta maaf,” ucap MA dengan sorotan matanya yang berkaca-kaca.

Dalam hubungan suami istri dengan korban, pelaku mengakui telah membangun bahtera rumah tangga selama 11 tahun.

Dari pernikahannya, pelaku dengan korban telah dikaruniai dua anak dengan usia yang paling besar 9 tahun.

“Anak saya dua, paling besar usianya 9 tahun. Tapi sekarang mereka tinggal sama neneknya,” kata dia.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (17/4) dinihari itu berlokasi di Jalan Adi Sucipto, depan Mako Lanud Zainuddin Abdul Madjid.

Lokasi tersebut menjadi tempat keseharian pelaku bersama korban berdagang buah menggunakan mobil “box pick-up”.

Motif dari peristiwa pembunuhan itu diduga karena pelaku sakit hati melihat korban berkomunikasi mesra via telepon dengan pria lain.

Kepada polisi, tingkah laku demikian diduga kerap dilakukan oleh korban secara terang-terangan kehadapannya.

Pertengkaran hebat pun terjadi hingga akhirnya korban melontarkan kepada pelaku kalau dirinya tidak ikut berjualan pada esok hari karena alasan akan pergi kencan dengan selingkuhannya.

Pelaku yang mendengarnya kemudian terbakar api cemburu. Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil pisau yang ada di atas meja dagangannya dan langsung menusuk leher korban.

“Korban yang sudah tidak sadarkan diri diangkut pelaku ke dalam mobil. Dia bawa korban ke Rumah Sakit St. Antonius di wilayah Ampenan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi.

Namun pihak rumah sakit, kata Heri, menyatakan tidak bisa membantu korban dan menyarankan pelaku agar melarikannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

“Karena kondisi bingung, akhirnya dia bawa korban ke Polsek Ampenan. Dari sana, polisi yang melihat, langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram,” ucapnya.

Namun sesampainya di rumah sakit, pihak medis menyatakan nyawa korban sudah tidak dapat tertolong lagi. Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat pada luka tusuk di bagian leher.

Kini pelaku yang telah mengakui kesalahannya itu telah ditahan di Mapolresta Mataram. Akibat perbuatan pidananya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana paling berat 15 tahun penjara.

Ancaman itu sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Sumber Suara.com)

Tags: BunuhCeraidi NTBIstriLalu RujukMengejutkanPengakuanSempatSuami
Sebelumnya

Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka!

Berikutnya

Hari ini Polsek Moro terima apresiasi juara 1 Kampung tangguh di wilayah kabupaten Karimun

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.