KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Pelaku pencurian barang berharga milik karyawan PT. China Communications Construction Indonesia (CCI) di Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral merupakan kakak beradik.
Kapolres Karimun , AKBP Hengky Pramudya mengatakan , Terungkapnya kasus pencurian barang bernilai ratusan juta setelah pihak korban melaporkan kejadian ini ke kantor Polisi, anggota langsung berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial IC disimpang tugu MTQ Karimun.
Usai melakukan penangkapan kepada tersangka IC ( 31 ) anggota kami juga berhasil melakukan penangkapan tersangka DS ( 30 ) yang diketahui merupakan kakak beradik.
Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 buah dompet warna hitam berisikan uang Rp 2 juta, 3 unit laptop merk Mechervo, Lenovo dan Acer, laptop merk HP warna hitam 14 inch,1 unit hardisk merk Toshiba 1 tera.
Selain itu pelaku juga berhasil membawa uang China Yuan ( CNY ) 200, 1 set perangkat satelit radio GNSS (Global Navigation Satelit System ) dan masih ada beberapa barang lainnya seperti kartu kredit .
Salah satu pelaku merupakan mantan karyawan PT. China Communications Construction Indonesia (CCI) tetapi sudah habis kontrak pertengahan tahun 2018 silam.
Untuk saat ini kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, kata Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya saat menggelar konfrensi pers di Mapolsek Meral, Jumat ( 11 / 1 ). ( KEPRIONLINE KARIMUN / DS ).






