Keprionline.coid, Batam – Dua pelajar asal Aceh berinisial F (21) dan A (17) ditangkap petugas Bea Cukai Kota Batam karena melakukan penyeludupan sabu seberat 3,1 Kg, Rabu ( 22/01/20250 ).
Awal pengungkapan kasus ini, disaat Petugas Bea Cukai Batam mencurigai dua koper penumpang yang akan berangkat ke Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan transit di Semarang, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 3,1 kilogram sabu yang disimpan di dalam dua koper tersebut, ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah.
” Saat dilalukan introgasi kepada tersangka F mengakui sudah tiga kali bawa sabu tetapi bukan ke Kota Batam melainkan ke Kota Samarainda dan Lombok , sementara tersangka A baru satu kali dan mereka diberikan upah sebesar Rp 60 juta perkio.” ujar Zakky.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 2,130 gram sabu dari koper milik tersangka F dan 1,065 dari dalam koper tersangka A, dan mereka dikendalikan seseorang dari kota Aceh dan berhubungan dengan penghubung di Kota Batam, ujar Zakky .
Selanjutnya kasus penyeludupan ini sudah kita ke Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Zakky saat ditemui media di kantornya, Rabu ( 22/01/2025 ). ( Gordon ).






